Aiptu FN, personel Sat Samapta Polres Lubuklinggau yang menusuk debt collector (DC) di Palembang kini ditahan di tempat khusus (dipatsus), usai menyerahkan diri ke Polda Sumsel. Aiptu FN ternyata saat kejadian penusukan dan penodongan tak mengantongi izin pemakaian senpi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha selaku atasan langsung Aiptu FN. Indra membenarkan jika saat ini Aiptu FN tengah dipatsus di kasus tersebut di Mapolda.
"Benar Aiptu FN memang salah satu personel di Polres Lubuklinggau yang berdinas di Sat Samapta. Dan saat ini sudah (dipatsus) di Mapolda Sumsel," kata AKBP Indra dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (25/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aiptu FN, katanya, menyerahkan diri usai diberikan imbauan atau pemahaman atas apa yang telah dia lakukan terhadap DC tersebut.
"Semalam kita berkomunikasi dengan yang bersangkutan, kita berikan pemahaman ke yang bersangkutan untuk menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel. Kita kawal menuju Mapolda tadi pagi sudah tiba dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif," terangnya.
Indra menyebut Aiptu FN kondisi baik saat menyerahkan diri. Selama menjabat menjadi Kapolres, Indra mengklaim Aiptu FN merupakan sosok anggota yang baik dan tidak banyak ulah.
"Untuk kondisi kesehatannya dalam keadaan baik dan juga dalam keadaan normal. Dia juga sangat menyadari apa yang diperbuatnya dan siap mempertanggungjawabkan. Selama ini sepanjang saya menjabat jadi Kapolres tidak pernah ada permasalahan yang kami terima, yang bersangkutan bekerja dengan baik-baik saja," ungkapnya.
Selama bertugas, menurutnya Aiptu FN memang tak dibekali senjata dinas atau senjata organik. Namun untuk softgun yang digunakannya saat kejadian, Indra menyarankan mengkonfirmasi hal itu ke Ditreskrimum Polda Sumsel. Saat berada di Palembang waktu, Aiptu FN juga bukan dalam rangka berdinas
"(Aiptu FN di Palembang saat kejadian) bukan dalam rangka kedinasan. Dan dia tidak dibekali dengan senjata dinas atau senjata orang. Kalau soal itu (softgun) yang menangani dai Ditreskrimum," jelasnya.
Sebelumnya, Aiptu FN menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumsel untuk memberikan klarifikasi atas kasus pengeroyokan debt collector. Usai pemeriksaan, Aiptu FN ditempatkan di penempatan khusus (Patsus).
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin membenarkan bahwa Aiptu FN sudah mendatangi Bidpropam untuk memberikan klarifikasi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh anggotanya.
"Yang bersangkutan memang sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel. Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan beberapa barang bukti sudah kita sita, mobil Avanza, STNK dari kendaraan tersebut, sajam, dan baju," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Aiptu FN akan dipatsus maksimal 30 hari. Patsusnya dimulai hari ini, Senin (25/3) dan belum diputuskan berlaku sampai kapan. Setelahnya akan dilanjutkan pemeriksaan oleh Ditreskrimum perihal laporan kekerasan dan pengancaman.
"Sementara yang bersangkutan masih kita proses dan tentunya akan kita lakukan pengamanan dalam rangka Patsus. Patsusnya mulai hari ini dan kita koordinasikan dengan Ditreskrimum untuk pidana atas laporan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pistol jenis air soft gun yang digunakan saat kejadian itu sudah dibuang Aiptu FN setelah kejadian tersebut.
"Pistol (air soft gun) dibuang di Jembatan Musi 6 seusai kejadian. Saat ini anggota kami masih melakukan pemeriksaan di lokasi untuk menghimpun dan mencari fakta-fakta yang ada di lapangan," ujarnya.
(mud/mud)