Kejati Bangka Belitung (Babel) menangkap Franky mafia tanah di Kabupaten Belitung. Sebelumnya, ia masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Babel, usai mangkir dari panggilan penyidik.
Franky ditangkap penyidik Kejati Babel ketika turun dari pesawat di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka. Tersangka diamankan tanpa perlawanan, setelah terbang dari Jakarta.
"Sekitar pukul 13.00 WIB, telah diamankan saudara Franky di Bandara Depati Amir. Ditangkap penyidik ketika baru turun dari pesawat," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikSumbagsel, tersangka disebut-sebut sebagai Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Billiton Playwood di Kabupaten Belitung. Perusahaan tersebut bergerak di bidang Industri Kayu lapis dengan bahan baku kayu sengon.
Dalam hasil penyelidikan, Franky ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Desa Mentigi dan Padang Kandis, Kecamatan Membalong, dan Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung tahun 2009-2023.
Tanah tersebut dijadikan perkebunan kayu sengon oleh tersangka tanpa mengantongi izin usaha perkebunan. Bahkan pada 2015, tanah yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel yang diajukan tersangka atas nama PT GFI, diduga malah dijual.
Fadil menjelaskan selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Franky juga masuk daftar pencarian orang (DPO) mulai 15 Maret 2024, setelah ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya. Ia ditangkap paksa karena mangkir dari pemeriksaan penyidik dengan status tersangka.
"Setelah masuk DPO, kita cari. Penetapan DPO ada dasarnya, karena yang bersangkutan sudah diundang, dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka tidak datang, kemudian diputuskan jadi DPO," ungkap Fadil.
Atas dasar itu, kemudian penyidik melakukan pencarian terhadap tersangka. Keberadaan tercium petugas, ia terbang dari Jakarta ke Kota Pangkalpinang. Sehingga ketika turun langsung ditangkap.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Bangka Belitung (Babel). Kerugian negara dalam kasus mafia tanah ini disebut-sebut mencapai Rp 27 miliar.
(sun/mud)