Dua remaja menjadi tersangka tewasnya Levino Rafa Fadila dalam tawuran perang sarung. Mereka yakni D (19) serta F (16).
Mereka tercatat sebagai warga Kampung Pematang, Kecamatan Kalianda. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/3/2024).
"Hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi dalam peristiwa tersebut telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, keduanya yakni D dan F," kata Yusriandi saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (25/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusriandi menerangkan dari dua tersangka, baru satu orang yang dilakukan penahanan. Satu tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan.
"Untuk saat ini baru satu yang dilakukan penahanan yakni tersangka D (19). Sementara untuk tersangka F masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar dia.
Perang sarung yang menewaskan Levino terjadi pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan dua sarung yang digunakan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara 15 tahun.
(sun/mud)