Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Setrum di Tubuh Santri Tebo

Jambi

Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Setrum di Tubuh Santri Tebo

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 23 Mar 2024 22:00 WIB
dr. Erni Situmorang, dokter forensik yang melakukan autopsi tubuh santri tewas di Tebo.
dr. Erni Situmorang, dokter forensik yang melakukan autopsi tubuh santri tewas di Tebo. Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Tebo -

Hasil autopsi tubuh Airul Harahap (13), santri yang tewas dianiaya oleh dua seniornya di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Jambi, menunjukkan tidak ditemukan adanya luka setrum listrik.

Kesimpulan hasil autopsi itu disampaikan oleh dr. Erni Situmorang yang melakukan ekshumasi pada 20 November 2023 atau pasca 7 hari dari korban meninggal dunia.

"Penyebab kematian karena patah batang otak tengkorak yang menyebabkan pendarahan. Tidak ada ditemukan trauma senjata tajam atau aliran listrik di tubuh korban," kata Erni saat konferensi pers di Mapolda Jambi yang hadir secara virtual, Sabtu (23/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erni menerangkan dari hasil atopsi ditemukan luka benda tumpul dari pukulan yang menyebabkan beberapa tulang patah di beberapa bagian tubuh korban.

Berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka memar di atas bagian mata kiri. Selain itu terdapat resapan darah di tengkorak pelipis kanan, batang tengkorak bagian belakang patah, dan ditemukan resapan darah di seluruh bagian lapang pandang.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, tulang tengkorak retak, tulang di atas telinga terdapat resapan darah, di dagu hingga semua gigi bagian bawah goyang. Sementara itu, tulang bahu bagian kanan dan kiri korban patah. Beberapa tulang rusuk juga ditemukan dalam keadaan patah. Terakhir, ada luka lecet di bagian jari tangan.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira menerangkan kejadian penganiayaan terjadi loteng asrama ponpes, pada 14 November 2023. Kejadian berawal ketika korban diajak oleh dua seniornya itu ke atas lantai 3 atau loteng ponpes.

"Kronologinya anak yang berkonflik dengan hukum inisial RD memegang korban dan AR memukul kepala dan rusuk korban menggunakan tangan. Lalu, RD memukul paha korban sembari memegang korban dari belakang," kata Andri, Sabtu (23/3/2024).

Korban pun tak berdaya akibat pukulan-pukulan dari tersangka. Tak puas sampai di situ, tersangka AR mengambil kayu balok yang berada di lokasi dan menghantamkannya ke tubuh korban.

"Selanjutnya AR kembali memukul korban menggunakan kayu di bagian paha, rusuk, bahu, pipi, dan membanting serta menginjak punggung korban," ujarnya.

Usai korban tak sadarkan diri, kedua tersangka meletakkan korban di dekat pintu masuk loteng asrama. Selanjutnya, tubuh korban dililit menggunakan kabel seolah-olah korban tersengat listrik.

Usut punya usut, pelaku menganiaya korban karena masalah utang piutang. Pelaku kesal karena ditagih utangnya oleh korban sebesar Rp 10 ribu.

Dari kasus ini, polisi turut mengamankan 1 buah balok kayu yang digunakan pelaku, 1 setel pakaian korban sarung, baju, dan celana dalam, kawat dan kabel.

Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tebo. Mereka akan dijerat UU Kekerasan terhadap Anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHP.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads