Motif 2 Senior Aniaya Santri di Tebo hingga Tewas, Kesal Ditagih Utang

Jambi

Motif 2 Senior Aniaya Santri di Tebo hingga Tewas, Kesal Ditagih Utang

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 23 Mar 2024 19:01 WIB
Polisi saat rekonstruksi kematian santri di Tebo, Jambi.
Polisi saat rekonstruksi kematian santri di Tebo, Jambi. (Dok: Polda Jambi)
Tebo -

Polisi mengungkap motif penganiayaan santri Airul Harahap (13) di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Jambi. Motifnya karena hal sepele yakni gara-gara utang Rp 10 ribu.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Artha Ariawan mengatakan bahwa pelaku AR (15) mempunyai utang Rp 10 ribu kepada korban. Pelaku sakit hati karena korban menagih di depan teman-temannya.

"Jadi korban ini pernah meminjamkan uang kepada pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum ini. Sempat ada komunikasi secara langsung dan dihadapan teman-teman yang lain korban menagih yang membuat pelaku sakit hati," kata saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Sabtu (23/3/2024).

Korban menagih utang kepada AR pada 4 November 2023 atau 10 hari sebelum kejadian. Peristiwa itu terjadi di lapangan bola ponpes tersebut, di mana AR sempat menendang punggung korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang 10 hari sebelum kejadian itu ada (penganiayaan) itu diakui oleh saksi. Dan ini juga menjadi petunjuk kami dalam melakukan penyelidikan," ujarnya.

Merasa sakit hati karena ditagih utang di depan teman-temannya, pada 14 November, pelaku kembali mengajak korban untuk datang ke loteng asrama ponpes.

ADVERTISEMENT

"Saat kejadian itu sengaja memang disampaikan kepada korban untuk hadir di lantai 3," ungkapnya.

Di atas ponpes itu pelaku AR sudah menunggu korban bersama rekannya RD (14). Selanjutnya, di atas loteng tersebutlah korban dihajar membabi buta. Korban juga dianiya dengan menggunakan satu buah balok kayu.

"Kronologinya anak yang berkonfilik dengan hukum inisial RD memegang korban dan AR memukul kepala dan rusuk korban menggunakan tangan. Lalu, RD memukul paha korban sembari memegang korban dari belakang," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira.

Korban pun tak berdaya akibat pukulan-pukulan dari tersangka. Tak puas sampai di situ, tersangka AR mengambil kayu balok yang berada di lokasi dan menghantamkannya ke tubuh korban.

"Selanjutnya AR kembali memukul korban menggunakan kayu di bagian paha, rusuk, bahu, pipi, dan membanting serta menginjak punggung korban," ujarnya.

Usai korban tak sadarkan diri, kedua tersangka meletakkan korban di dekat pintu masuk loteng asrama. Selanjutnya, tubuh korban dililit menggunakan kabel seolah-olah korban tersengat listrik.

Dari kasus ini, polisi turut mengamankan 1 buah balok kayu yang digunakan pelaku, 1 setel pakaian korban sarung, baju, dan celana dalam, kawat dan kabel.

Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tebo. Mereka akan dijerat Undang-undang Kekerasan terhadap Anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHP.




(csb/csb)


Hide Ads