Ditreskrimum Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus tewasnya santri atas nama Airul Harahap (13) di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Tebo, Jambi. Rekonstruksi dilakukan menyusul penetapan dua senior korban sebagai tersangka.
Proses rekonstruksi sendiri berlangsung Jumat (22/3) di ponpes yang menjadi TKP. Rencananya hasil rekonstruksi akan diungkap pada Sabtu (23/3).
"Siang ini sesuai dengan jadwal kami melakukan rekonstruksi yang dihadiri jaksa penuntut umum. Rekonstruksi ini untuk melihat peran dari santri yang ada di TKP. Kita lihat nanti saat proses rekonstruksi berlangsung," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Jumat (22/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri menyatakan belum dapat mengungkap kronologi kejadian serta motif penganiayaan. Kedua hal tersebut masih didalami melalui pemeriksaan dua senior yang baru ditetapkan tersangka serta para saksi. Polisi juga masih menunggu hasil rekonstruksi.
"Besok kami akan melaksanakan rilis secara lengkap sehingga kita tidak buru-buru sesuai dengan arahan Bapak Kapolda dan adanya tim asistensi," kata Andri.
Rilis tersebut, lanjut dia, akan dihadiri oleh Kapolres Tebo, Kasat Reskrim Polres Tebo, dan saksi ahli dari RS Bhayangkara yang melakukan autopsi dan ekshumasi terhadap korban.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas tewasnya Airul Harahap (13) di Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Keduanya merupakan senior korban dan masih terhitung di bawah umur.
"Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Tebo dan Ditreskrimum Polda Jambi yang telah melaksanakan asistensi bahwa telah melakukan gelar perkara dengan menetapkan 2 orang tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum," jelas Andri.
(des/mud)