Polisi mengungkap penyebab kematian santri Airul Harahap (13), di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Jambi. Ternyata, sebelum meninggal korban dipukuli menggunakan kayu oleh dua orang seniornya berinisial AR (15) dan RD (14).
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan kejadian dilaporkan ke Polres Tebo pada 17 November 2023 atau pasca 3 hari kejadian. Sambungnya, proses tersebut berjalan selama 4 bulan karena penyidik berhadapan dengan anak di bawah umur baik itu dari pelaku, saksi, dan korban.
"Kami ingin menyampaikan bahwa yang kami hadapi baik itu saksi, korban, dan anak yang berkonflik dengan hukum itu ialah anak-anak. Sehingga ada perlu perlakuan yang kita jaga penuh kehati-hatian dan ketelitian dan memenuhi hak anak. Hingga ditetapkanlah dua orang sebagai tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum ini," kata Andri di Mapolda Jambi, Sabtu (23/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pemeriksaan kesesuaian CCTV, pihaknya baru dapat menetapkan tersangka pada Kamis (21/4/2024).
Kata Andri, penganiayaan terhadap terjadi loteng asrama ponpes, pada 14 November 2023. Kejadian berawal, korban diajak oleh dua seniornya itu ke atas lantai 3 atau loteng ponpes.
"Kronologinya anak yang berkonfilik dengan hukum inisial RD memegang korban dan AR memukul kepala dan rusuk korban menggunakan tangan. Lalu, RD memukul paha korban sembari memegang korban dari belakang," jelasnya.
Korban pun tak berdaya akibat pukulan-pukulan dari tersangka. Tak puas sampai di situ, tersangka AR mengambil kayu balok yang berada di lokasi dan menghantamkannya ke tubuh korban.
"Selanjutnya AR kembali memukul korban dengan kayu di bagian paha, rusuk, bahu, pipi, dan membanting serta menginjak punggung korban," ujarnya.
Usai korban tak sadarkan diri, kedua tersangka meletakkan korban di dekat pintu masuk loteng asrama. Selanjutnya, tubuh korban dililit menggunakan kabel seolah-olah korban tersengat listrik.
Usut punya usut, pelaku menganiaya korban karena masalah utang piutang. Pelaku kesal karena ditagih utangnya oleh korban.
Dari kasus ini, polisi turut mengamankan 1 buah balok kayu yang digunakan pelaku, 1 setel pakaian korban sarung, baju, dan celana dalam, kawat dan kabel.
Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tebo. Mereka akan dijerat UU Kekerasan terhadap Anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHP.
(csb/csb)