Dua orang pelaku penganiayaan Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren (ponpes) Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, ditangkap polisi. Keduanya merupakan kakak kelas korban.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto membenarkan adanya dua orang yang ditangkap atas kematian Airul Harahap tersebut. Keduanya ditangkap setelah penyidik dari Polres Tebo dan Polda Jambi melakukan serangkaian pemeriksaan.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku tersebut. Polisi akan merilis kasus tersebut hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi dari Polres Tebo, sudah ada pelaku yang diamankan, nanti Polres Tebo akan melakukan konferensi pers," kata Mulia, Jumat (22/3/2024).
Sementara itu, Pengacara Korban Tim Hotman 911, Orde Prianata, juga membenarkan bahwa ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus kematian Airul.
"Iya saya dapat informasi ada dua. Dua orang ini merupakan senior (korban). Sejauh ini baru itu informasi yang kami dapatkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut kasus penganiayaan santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Airul Harahap (13), di Kabupaten Tebo sudah mulai menemukan titik terang. Polisi telah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku yang merupakan senior korban.
Namun, Kassubid Penmas Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution menyatakan belum ada penetapan tersangka. Pihaknya masih menguatkan keterangan para saksi.
"Semuanya akan kami sampaikan besok (hari ini, Red), karena kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya, Kamis (21/3/2024).
(dai/dai)