Tiga sopir truk di Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial CH, ID, dan AL diamankan polisi karena kedapatan membawa batu bara dari tambang secara ilegal. Dari tangan mereka, polisi menyita 60 ton batu bara.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan ketiga pelaku berhasil diamankan di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Dari hasil keterangan para sopir batu bara tersebut berasal dari Tanjung Enim dan Tanjung Agung, dengan total yang mereka angkut seberat kurang lebih 60 ton," katanya, Jumat (22/3/2024).
Bagus mengatakan, batu bara yang diangkut tersebut akan dibawa ke Cilegon Provinsi Banten. Ketiga sopir ini bervariasi melakukan kegiatan tersebut.
"Ketiga pelaku ini ada yang 3 kali ada yang 4 kali melakukan kegiatan tersebut. Rencananya batu bara tersebut akan diantar ke Cilegon, Banten," ujarnya.
Dari ketiga sopir yang diamankan, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan satu unit mobil Fuso BA 8684 DA dengan bermuatan batu bara seberat kurang lebih 20 ton yang dikemudikan CH.
Sementara itu, mobil Fuso BA 8052 PU yang dikemudikan ID juga diamankan dengan membawa batu bara seberat kurang lebih 20 Ton. Dan satu unit mobil Fuso D 8806 PA yang dikendarai oleh AL juga diamankan, dengan membawa batu bara seberat 20 ton.
"Kendaraan yang dipakai ketiga sopir tidak dilengkapi dokumen pengangkutan batu bara, dengan tujuan Cilegon. Upah yang mereka terima berkisar Rp 6 juta hingga Rp 10 juta satu kali angkut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga sopir tersebut dikenakan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
"Ketiga pelaku sudah kami tahan di rutan Polda Sumsel, untuk perkara ini masih kami lakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan pemilik tambang batu bara," tegasnya.
(csb/csb)