Enam orang sopir truk diamankan polisi usai kedapatan membawa batu bara dari tambang secara ilegal. Dari tangan keenam sopir itu, polisi menyita 142 ton batu bara.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan para pelaku berhasil diamankan ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
"Keenam sopir diamankan di waktu berbeda, dengan waktu berdekatan tanggal 9 Maret, 17 Maret serta 18 Maret 2024. Dari keterangan para sopir, batu bara tersebut berasal dari Muara Enim dengan total yang mereka angkut seberat 142 ton," katanya, Senin (18/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagus menjelaskan pada tanggal 9 Maret 2024, anggotanya mengamankan dua orang tersangka YS dan AR dengan barang bukti dua unit truk dengan nopol BE 9614 CF dan BE 9302 BN dan menyita batu bara sebanyak 40 ton.
Sekitar satu pekan kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2024, pihaknya berhasil menyita 82 ton batu bara dari tiga truk dengan nopol B 9604 BYU, B 9267 BIT dan BE 8531 OU.
"Tanggal 18 Maret 2024, kita berhasil mengamankan satu sopir berinisial S beserta kendaraan dengan membawa 20 ton batu bara," ujarnya.
Bagus menjelaskan, keenam sopir tersebut tidak saling mengenal dan bergerak sendiri-sendiri sesuai dengan perintah bosnya. Dari hasil interogasi, batu bara tersebut akan di bawah ke Pulau Jawa dengan tujuan berbeda, seperti Cakung, Banten dan Cilegon.
"Upah yang mereka terima berkisar Rp 6 juta hingga Rp 10 juta satu kali angkut. Sementara itu, kendaraan yang di pakai tidak memiliki surat jalan resmi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keenam sopir tersebut dikenakan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
"Keenam pelaku sudah kami tahan, untuk perkara ini masih kami lakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan pemilik tambang batu bara," katanya.
(dai/dai)