MN (15), ABG di Empat Lawang, Sumatera Selatan menjadi korban pemerkosaan dua remaja. Para pelaku yakni DP (15) dan DJ (15).
Usai diperkosa, MN ditinggal sendirian di sawah. Peristiwa tersebut dialami korban di sebuah pondok sawah, Kecamatan Tebing Tinggi pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Iya, kejadian (pemerkosaan) tersebut memang benar terjadi di sana malam hari," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (21/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alpian, kejadian itu bermula saat korban sedang bermain di dekat stasiun. Korban Tiba-tiba dihampiri DP dan DJ. Saat itu, keduanya membujuk rayu korban agar mau ikut pergi jalan-jalan bersama mereka.
"Namun bukannya diajak jalan-jalan korban malah diajak pelaku untuk untuk ikut ke salah satu pondok yang berada di sawah," katanya.
Saat tiba di pondok yang memang dalam keadaan sepi dan gelap itu, keduanya langsung mencoba memperkosa korban. Korban sempat memberontak dan melawan.
Namun, lanjut Alpian, usaha korban sia-sia dan pelaku DP memperkosa korban. Selanjutnya bergantian dengan pelaku DJ. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, kedua pelaku meninggalkan korban sendiri di sawah tersebut.
"Atas kejadian yang menimpanya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang. Kemudian, berdasarkan laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Setelah diselidiki polisi mengantongi identitas kedua pelaku tersebut, yang merupakan warga Desa Lampar Baru dan Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Saat mengendus keduanya berada di kediaman masing-masing pada Minggu (17/3) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
"Setelah dilakukan interogasi anak yang berkonflik dengan hukum inisial DP dan DJ tersebut mengakui bahwa memang benar telah melakukan perbuatan persetubuhan (pemerkosaan) dan atau pencabulan terhadap korban. Saat ini keduanya menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU nomor 17 5ahun 2016 Tentang Perlindungan Anak," tutup Alpian.
(sun/des)