Coba Perkosa Pacar tapi Ejakulasi Dini, Ramelan Terancam 9 Tahun Bui

Sumatera Selatan

Coba Perkosa Pacar tapi Ejakulasi Dini, Ramelan Terancam 9 Tahun Bui

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 16 Mar 2024 00:02 WIB
Ramelan (25) pelaku pemerkosaan.
Foto: Muhammad Rizky Pratama/detikcom
Palembang -

M Ramelan (25) diringkus Polrestabes Palembang lantaran mencoba memperkosa pacarnya, SF (19). Diketahui pelaku nyaris memperkosa korban, tapi ejakulasi duluan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan mengatakan pelaku memaksa korban bersetubuh di kosan temannya. Belum sempat melakukan aksi, pelaku sudah ejakulasi dini.

"Pelaku pada waktu kejadian mencoba memasukkan alat kelaminnya ke korban tapi tidak bisa," kata Fifin saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (15/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai kejadian, pelaku mengantar korban pulang. Pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan lagi beberapa hari kemudian. Jika ditolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.

"Pelaku mencoba mengajak korban beberapa kali untuk bertemu, tapi korban menghindar terus hingga akhirnya membuat laporan ke polisi," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Setelah korban membuat laporan, pelaku segera diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya pada Jumat (8/3/2024).

"Kami amankan di lorong samping Universitas Bina Darma, Kecamatan Plaju," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, M Ramelan diciduk polisi usai dilaporkan mencoba memperkosa pacarnya. Iptu Fifin menjelaskan peristiwa bermula pada Selasa (22/2) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku dan korban melakukan video call. Lalu korban disuruh membuka kancing baju. Saat korban lengah, pelaku melakukan tangkapan layar dan menyimpan foto tersebut di ponselnya.

Kemudian pada Rabu (28/2) pukul 16.00 WIB, pelaku menjemput korban dari kampus. Di tengah perjalanan, tiba-tiba hujan dan pelaku mengajak korban berteduh di kosannya.

"Pelaku kemudian berpura-pura mengajak korban berteduh di kosan temannya dan saat berada di sana, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan," kata Fifin.

Korban menolak dan pelaku pun mengancam akan menyebarkan foto bugil hasil tangkapan layar tadi. Pelaku bahkan menggigit pipi korban ketika memaksa berhubungan badan. Setelah kejadian, pelaku terus meminta bertemu dengan korban dan berhubungan lagi.

Korban yang tak terima melaporkan kejadian itu ke polisi. Ramelan langsung diamankan dengan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Karena korban termasuk dewasa, jadi pelaku dikenakan dengan Pasal 289 KUHP," pungkasnya.




(des/mud)


Hide Ads