Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel dan Tim Intelejen Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap DPO terpidana kasus penipuan. Wanita bernama Yeni Verawati ini ditangkap berdasarkan permohonan bantuan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumatera Barat.
Buronan tersebut ditangkap di rumahnya di Talang Nanas, Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel pada Rabu (20/3/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan Yeni Verawati terpidana yang masuk DPO itu sudah jadi buronan selama 5 tahun. Penangkapan ini atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat sebagaimana surat Nomor: R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan ini merupakan perintah Kejati Sumsel untuk membantu DPO Kejati Sumbar yang berada di wilayah Kejati Sumsel," katanya Kamis (21/3/2024).
Vanny mengatakan kasus terpidana Yeni Verawati merupakan terpidana kasus penipuan kendaraan dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Yeni Verawati merupakan terpidana kasus penipuan kendaraan dan terbukti melanggar pasal 378 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 7 bulan pada Oktober 2018 lalu di Sumbar," ungkapnya.
Venny menjelaskan Yeni merupakan DPO dari wilayah hukum Kejati Sumbar yang melarikan diri ke wilayah hukum Kejati Sumsel tepatnya di Kabupaten PALI.
"Sehingga saat tau keberadaan terpidana di Kabupaten PALI, tim Tabur Kejati Sumsel langsung menghubungi Tim Intelejen Kejari PALI untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari PALI, M. Ridho mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari Tim Tabur Kejati Sumsel dan langsung bergerak menuju lokasi kediaman terpidana di Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi tersebut.
Saat Tim Tabur Kejati Sumsel sudah berkumpul baru dilakukan penangkapan.
"Saat mendapatkan informasi dari Tim Tabur Kejati Sumsel kami langsung bergerak mengawasi DPO kemudian saat tim Tabur Kejati sudah berada di PALI, kami langsung bergerak ke rumah DPO bersama Tim Tabur dan satu anggota Satreskrim Polres PALI," ungkapnya.
Setelah berhasil menangkap dan mengamankan terpidana, kata Vanny, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejati Sumsel.
"Setelah kita amankan, malam itu juga langsung kita bawa ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya akan kita serahkan ke Kejati Sumbar," pungkasnya.
(dai/dai)