Oknum pegawai BPN/ATR Yogyakarta berinisial NW yang diduga terlibat melakukan korupsi penjualan aset Pemprov Sumsel ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Kejati Sumsel. Aset yang dijual berupa Yayasan Batanghari Sembilan yakni asrama mahasiswa di Yogyakarta.
"Penyidik Kejati Sumsel melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta, dan menetapkan satu tersangka baru yang merupakan oknum ASN di BPN Yogyakarta,"kata Aspidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deni, Rabu (20/3/2024).
Abdullah menjelaskan sebelumnya ada 5 orang yang ditetapkan tersangka yakni AS (almarhum), MR (almarhum), ZT, EM, dan DK serta satu lagi yang terbaru ini, NW yang merupakan oknum pegawai BTN Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka NW kita jemput langsung dari Jogja dan setelah ditetapkan tersangka NW langsung kita tahan. Kemudian selama 20 hari kedepan dititipkan di Lapas Pakjo Palembang sesuai dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ungkapnya.
Untuk peran yang dilakukan tersangka NW ini, Abdullah mengatakan bahwa NW yang merupakan staf pegawai BPN Yogyakarta ini memperlancar aksi kelima tersangka lain dalam pembuatan surat.
"Tersangka NW ini merupakan mafia tanah yang memperlancar pembuatan surat dan sertifikat tanah aset Pemprov Sumsel berupa Yayasan Batanghari Sembilan yaitu asrama mahasiswa di Yogyakarta yang dibuat oleh 5 tersangka sebelumnya," katanya.
Dijelaskan Abdullah, dulu Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel bernama Batanghari Sembilan. Yayasan ini memiliki asrama yang berdiri di atas lahan seluas 5.000 meter persegi. Asrama ini diperuntukkan untuk mahasiswa Sumsel dan berdiri sejak tahun 1951.
Lalu masuk mafia tanah yang bermaksud menjual dan mengalihkan kepemilikan tanah tersebut pada tahun 2015-2017. Yayasan pemilik asrama ini pun berubah nama dari Batanghari Sembilan menjadi Batanghari Sembilan Sumsel yang terletak di Jalan Puntodewo Yogyakarta.
"Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek," jelasnya.
Atas perbuatan tersangka ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(dai/dai)