Seorang petani bernama Yusuf (41) di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api rakitan atau senpira laras panjang. Dia ditangkap usai dilaporkan warga karena membuat resah selama 7 tahun menyimpan senpi jenis kecepek tersebut di dapur rumahnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Ansi Supriadi mengatakan Yusuf merupakan warga Dusun I, SP 4 Blok C, Desa Campursari, Kecamatan Megang Sakti, Mura. Yusuf ditangkap saat kepolisian tengah melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi.
"Benar, yang bersangkutan (Yusuf) kita tangkap atas kepemilikan senpi rakitan dalam operasi Pekat Musi Polres Mura 2024," kata Andi dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (21/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf ditangkap tanpa perlawanan di rumah pada Senin (18/3) sekitar pukul 23.14 WIB. Penangkapan dilakukan usai polisi menemukan senpira itu disimpan Yusuf di dapur rumah saat penggeledahan dilakukan.
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku menyimpan senpira. Selanjutnya, untuk memastikan hal tersebut, maka dilakukan penyelidikan serta keberadaan pelaku hingga dilakukan penggeledahan," kata Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman terpisah.
Usai menemukan barang bukti di TKP, Yusuf berikut senpira miliknya itu langsung dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, lanjutnya, Yusuf mengakui senpi itu selama 7 tahun dia simpan hanya untuk jaga diri saja.
"Pelaku mengakui, bahwa senpira itu miliknya, dan sudah dikuasai lebih kurang 7 tahun dan saat ini masih berisikan mesiu. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang diamankan, diserahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas guna pendalaman perkara," bebernya.
Atas perbuatannya, Yusuf kini ditetapkan tersangka. Dia pun ditahan karena melanggar Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api rakitan laras panjang.
(des/des)