13 Pemuda di Palembang Diamankan Saat Hendak Tawuran Bawa Sajam-Bom Molotov

Sumatera Selatan

13 Pemuda di Palembang Diamankan Saat Hendak Tawuran Bawa Sajam-Bom Molotov

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 21 Mar 2024 07:00 WIB
Polrestabes Palembang mengamankan 13 pelaku tawuran beserta barang bukti.
Foto: Polrestabes Palembang mengamankan 13 pelaku tawuran beserta barang bukti. (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Sebanyak 13 pemuda di Palembang diamankan polisi karena diduga hendak melakukan tawuran di 2 tempat yang berbeda. Dari tangan pemuda ini diamankan sejumlah senjata tajam (sajam), bahkan ada juga bom molotov.

Para pemuda ini diamankan saat tim dari Polrestabes Palembang bersama Tim Patroli Presisi BKO Polda Sumsel dan Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang melakukan kegiatan rutin yang dilakukan (KRYD) di 2 lokasi pada Rabu (20/3/2024) dini hari.

Dari 13 pemuda yang diamankan 5 di antaranya diamankan di Jalan Ganda Subrata, Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Kelima pemuda ini yakni Miko Satria (20) warga Kecamatan Kemuning, Muhammad Firdaus Kusuma (19) warga Kecamatan Sako, Andra Ramadhani (19) warga Kecamatan Sako, Sultan (19) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin dan Hadi Kusuma (19) warga Kecamatan Sako, Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan 5 pemuda ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 8 buah sajam bentuk colbek, 2 buah sajam bentuk gergaji, 1 buah celurit, 2 buah sajam jenis pedang, 3 buah stik golf, 1 buah kembang api (petasan) dan 1 buah bom molotov.

Sementara itu, Polsek SU I Palembang mengamankan 8 pemuda di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka adalah Ade (28) warga SU I, Agung (22) warga IT I, M Rico (23) warga Kertapati, M Ridho (21) warga SU I, M Sepri (23) warga Kertapati, Sulaiman (24) warga Kertapati, Rosaldi (27) warga Kertapati dan Andia Sanata (27) warga SU I (pemilik Sajam).

ADVERTISEMENT

Para pelaku ini diamankan karena membuat warga resah dengan modus perayaan ulang tahun. Mereka berkumpul sambil meledakkan kembang api sehingga langsung diamankan ke Polsek SU I Palembang.

Di lokasi polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau panjang sekitar 20 cm, 2 unit sepeda motor Honda Scoopy BG 6794 AAX dan motor Honda Beat Street tanpa plat, dan 6 buah HP.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono mengklaim anggota patroli Polrestabes Palembang dan Direktorat Samapta Polda Sumsel berhasil menggagalkan aksi tawuran yang akan dilakukan antara dua kelompok tersebut.

"Tim patroli gabungan berhasil menggagalkan aksi tawuran yang akan dilakukan antar dua kelompok yakni Haose Patrik dengan Sukorejo of Brutal, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB," katanya.

Dari tangan para pelaku, anggota berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam hingga bom molotov di sekitar tempat kejadian.

"Modus operandinya para pelaku ini menyembunyikan sajam dan bom molotov untuk mengelabui polisi saat melakukan patroli," katanya.

Harryo menjelaskan kedua kelompok ini saling tantang di media sosial antar kelompok ini.

"Para pelaku ini dijerat pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Dia menjelaskan, Miko Satria, Muhammad Firdaus Kusuma, Andra Ramadhani, Sultan dan Hadi Kusuma sebagai tersangka kepemilikan sajam.

"Jika nantinya masih ada pemuda yang kedapatan tawuran akan kami tangkap dan siap-siap kami kenakan pasal yang lebih berat lagi," pungkasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads