Dua Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Divonis Hukuman Mati

Sumatera Selatan

Dua Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Divonis Hukuman Mati

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 20 Mar 2024 19:02 WIB
Sidang vonis Ariansyah dan Arwandi, dua terdakwa kasus pembunuhan M Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara di gelar di PN Palembang.
Sidang vonis kasus pembunuhan adik Bupati Muratara. Foto: Irawan/detikcom
Palembang -

Sidang vonis Ariansyah dan Arwandi, dua terdakwa kasus pembunuhan M Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam sidang vonis Rabu (20/3), Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi membacakan hasil putusan di depan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Fatimah dan kedua terdakwa secara langsung.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan hukuman mati," tegas majelis hakim Edi Saputra Pelawi dalam persidangan, Rabu (20/3/2024).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair. Adapun menurut hakim tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sementara hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan membuat keluarga korban kehilangan tulang punggung keluarga.

ADVERTISEMENT

Setelah mendengar vonis Hakim, kuasa hukum dua terdakwa Husni Thamrin mengungkapkan terkait vonis hakim tadi pihaknya akan mengajukan banding. Sementara itu, dua terdakwa mendengarkan dakwaan oleh JPU hanya menunduk dan tidak membantah.

"Kami akan mengajukan banding, menurut kami unsur pasal 340 klien kami tidak terpenuhi," ungkapnya.

Pada sidang sebelumnya Dua terdakwa pembunuh adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) M Abadi yakni Ariansyah dan Arwandi dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar di hadapan majelis hakim Edi Saputra Pelawi pada sidang tuntutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/2/204) lalu.

Dalam dakwaan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban M Abadi adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) meninggal dunia dengan cara dibacok oleh kedua terdakwa.

Kejadian itu bermula saat adanya acara pertemuan antara warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (5/9/2023) malam.

Terdakwa Arwandi yang ikut hadir tersinggung dengan korban karena menegur dia dan mengatakan bahwa rapat tersebut internal, terdakwa pulang dan membawa parang bersama adiknya langsung menghabisi tersangka.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads