Oknum dokter MY, yang diduga lecehkan istri pasien rawat inap, TAF (22), menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatera Selatan. Tim Kuasa Hukum TAF, meminta polisi segera menetapkan MY menjadi tersangka.
Pemeriksaan terhadap MY di Subdit PPA Polda Sumsel, pada Kamis (14/3) itu diungkap oleh Tim Kuasa Hukum TAF, Febriansyah. MY diperiksa dalam rang penyidikan berstatus saksi.
"Dokter MY sampai saat ini masih di-BAP (diperiksa) sebagai saksi di PPA Polda Sumsel," kata Febri dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (14/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Febri mengungkap ia dan timnya selaku kuasa hukum TAF demi hukum meminta Polda Sumsel agar segera menetapkan status tersangka terhadap dokter MY. Selain itu, timnya juga meminta MY untuk segera ditahan.
"Kami selaku PH (penasihat hukum) korban menyampaikan demi hukum dan keadilan agar terhadap terlapor (MY) setelah BAP sebagai saksi agar langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.
Harapan itu disampaikan, lanjutnya, bukan tanpa alasan karena mengingat saat ini polisi telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk memenuhi permintaan tersebut.
"Karena dua alat bukti telah terpenuhi bahkan telah terkumpul lebih dari dua alat bukti," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan pihaknya saat ini belum dapat merealisasikan permintaan TAF tersebut. Menurutnya, polisi hingga saat ini masih menunggu hasil laboratorium.
"Belum tap (penetapan) tersangka, masih menunggu hasil labfor. Doakan saja lancar semua," katanya terpisah.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum TAF (22), istri pasien yang diduga dilecehkan oknum dokter MY, mengungkap hasil pemeriksaan CCTV. Tepatnya CCTV di koridor depan ruangan dokter tersebut.
Redho Junaidi selaku kuasa hukum TAF mendampingi TAF dan sang suami memenuhi panggilan penyidik di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel pada Rabu (13/3). Dalam pemeriksaan tersebut, kata Redho, polisi mendalami bukti CCTV.
"Hari ini BAP tambahan korban dan suaminya, fokus mengenai pemeriksaan CCTV sebagai perbandingan waktu antara pasien sebelumnya dan suami korban beserta istrinya," ujarnya.
(csb/csb)