Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Menangis Bacakan Pledoi

Sumatera Selatan

Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Menangis Bacakan Pledoi

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 06 Mar 2024 19:41 WIB
Ariansyah dan Arwandi usai agenda pembacaan pledoi kasus pembunuhan adik Bupati Muratara.
Ariansyah dan Arwandi usai agenda pembacaan pledoi kasus pembunuhan adik Bupati Muratara. Foto: Irawan/detikcom
Palembang -

Arwandi dan Ariansyah, dua terdakwa kasus pembunuhan M Abadi adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/3).

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Kiagus Anwar dan Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, Arwandi dan Ariansyah meminta hukuman seringan-ringannya dan seadil adilnya.

"Yang Mulia, kami menyesali perbuatannya yang kami lakukan, kami juga meminta maaf kepada keluarga M Abadi, dari hati yang paling dalam kami tidak terpikir untuk membunuh M Abadi apalagi melakukan pembunuhan berencana, karena kejadian tersebut terlalu cepat dan itu semua di luar dari kehendak kami," kata keduanya dalam pembacaan pledoi di PN Palembang, Rabu (6/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta Yang Mulia memberikan kami hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," lanjut mereka.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Husni Thamrin mengungkapkan dalam tuntutan JPU Pasal 340 tidak terbukti dalam persidangan. Menurutnya, seharusnya kedua terdakwa terjerat pasal 338 atau pembunuhan biasa.

ADVERTISEMENT

"Dalam persidangan JPU tidak bisa membuktikan pasal 340 (pembunuhan berencana). JPU hanya beranggapan dari BAP kepolisian. Menurut saya saat kejadian itu hanya memakan waktu 15 sampai 20 menit dan kejadian itu terjadi secara spontan tidak ada unsur rencana," ungkapnya.

Selesai mendengarkan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar menanggapi secara langsung dan tetap mempertahankan tuntutan JPU dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP hukuman mati terhadap kedua terdakwa.

Selanjutnya, Majelis hakim Edi Saputra Pelawi menutup persidangan dan akan membacakan vonis hukuman kedua terdakwa pada Rabu (20/3) mendatang.




(des/des)


Hide Ads