Polisi meringkus Dadang (38), suami yang tega meninju mata istrinya hingga pelipis berdarah di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dilakukan Dandang lantaran kesal istrinya enggan diajak berhubungan intim.
Peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman pasutri tersebut, di Desa Betung I, Kecamatan Lubuk Keliat pada awal Maret 2024, aksi serupa juga pernah dialami korban pada November 2023 lalu.
"Berdasarkan laporan tersebut, anggota kita dari Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilham dikonfirmasi Rabu (20/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian bermula, saat pelaku yang baru pulang ke rumah larut malam. Setiba di kamar, pelaku langsung mendekati dan membangunkan istrinya yang sedang tidur pulas.
"Menurut dia (tersangka) memang seperti itu (membangunkan istri untuk mengajak berhubungan intim)," katanya.
Dengan alasan ngantuk berat dan sedang tidak sehat, korban pun menolak ajakan Dadang itu. Mendapat penolakan itu, Dadang awalnya masih berusaha membujuk rayu istrinya dengan melakukan tindakan mencumbui romantis layaknya suami ke istri.
"Akan tetapi karena masih ditolak, tersangka ini emosi dan langsung memukul (meninju) wajah, tepat di bagian mata istrinya, tiga kali pukulan. Dan akibat pukulan itu, korban mengalami luka di pelipis kiri hingga harus dirawat di Puskesmas terdekat," katanya.
Usai menganiaya korban, Dandang meminta maaf kepada istrinya namun ditolak. Kepada istrinya, Dadang mengaku khilaf. Karena sudah tak tahan, korban pun memutuskan melaporkan Dadang ke polisi.
"Setelah diamankan pelaku ini ngakunya menyesal. Tapi menurut korban sebelumnya dia sudah pernah dianiaya oleh tersangka. Sehingga setelah penganiayaan di malam tersebut, korban mengaku sudah tidak tahan," katanya.
Atas perbuatannya Dadang kini ditetapkan tersangka. Dia ditahan dan dijerat tentang tindak pidana setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya Pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 juncto Pasal 5 huruf a tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
(dai/dai)