Hubungan Bubar, Video Asusila Mantan Pacar Disebar

Jambi

Hubungan Bubar, Video Asusila Mantan Pacar Disebar

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 19 Mar 2024 19:20 WIB
β€œSemalam sudah diperiksa 4 siswa dengan orang tuanya, mereka mengaku dikirimi berbagi gambar porno,” ujar Hendy.

Sejauh ini polisi belum menemukan indikasi adanya tindak asusila terhadap 4 siswi yang dikirimi chat porno. Namun polisi masih melakukan pendalaman.
        
β€œHingga tadi malam, dari keempat siswi yang kita periksa masih sebatas dikirim chat porno. Apabila dalam perkembangan penyidikan ada korban yang mendapat perilaku menyimpang, maka kita berikan trauma healing,” tutur Hendy.
(Foto: Ilustrasi chat porno (Fuad/detikcom)
Merangin -

RK (14), pelajar SMP di Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap polisi usai menyebarkan video asusila mantan pacar. Hal itu dilakukan usai hubungan mereka kandas.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan penangkapan RK, atas laporan orang tua korban. RK diamankan di rumahnya di Bangko, Kabupaten Merangin, pada Minggu (17/3/2024) pukul 22.00 WIB.

"Tersangka dan korban sama-sama masih berstatus pelajar di satu sekolah yang sama," kata AKBP Ruri, Selasa (19/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruri menjelaskan kasus ini terungkap bermula ketika korban bercerita kepada orang tuanya bahwa pada saat di sekolah korban dipanggil oleh gurunya yang mempertanyakan perihal pemeran video asusila yang sudah beredar luas tersebut.

Orang tua korban pun syok mendengar kabar tersebut. Ia lantas mendatangi pihak sekolah untuk melihat langsung video tersebut.

ADVERTISEMENT

"Setelah mengetahui video pornografi anaknya tersebar luas, akhirnya ibu korban yang merasa keberatan langsung mendatangi Polres Merangin dan melaporkan peristiwa tersebut," ujarnya.

Ruri menambahkan bahwa korban dan tersangka pernah menjalani hubungan asmara. Ia lantas nekat menyebarkan video korban itu karena sakit hati diputusin.

"Tersangka RK ini mempunyai hubungan asmara dengan korban dan seiring berjalannya waktu kemudian korban putuskan jalinan asmara dengan tersangka. Jal inilah yang membuat Tersangka kesal dan kemudian menyebarkan video porno tersebut ke rekan-rekannya melalui WhatsApp (WA)," bebernya.

Saat in, tersangka telah diamankan di Mapolres Merangin untuk diproses lebih lanjut. Selain tersangka, polisi turut menyita 1 unit handphone pelaku dan 1 buah disk lepas (flashdisk) yang berisi video korban.

Tersangka akan dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

"Namun demikian kita tetap akan memberikan hak-hak terhadap tersangka maupun korban dalam proses penyidikannya," tutupnya.




(mud/mud)


Hide Ads