Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pendampingan hukum terhadap keluarga santri AH (13) yang meninggal dengan kondisi tak wajar di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Jambi. Pendampingan ini setelah orang tua korban mendatangi kediaman Hotman Paris di Jakarta.
"Tim Hotman 911 memberikan bantuan hukum! Anaknya meninggal di Pesantren Jambi," kata Hotman Paris dalam unggahan di Instagramnya, Sabtu (16/3/2024).
Dalam postingan video lainnya, Hotman menyebut sudah berkomunikasi dengan dokter yang melakukan autopsi korban. Penyebab kematian korban karena luka benda tumpul yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, rusuk, dan tulang bahu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan yang disebarkan seolah-olah aliran listrik. Tidak mungkin sengatan listrik menyebabkan patah tengkorak, patah tulang, dan rusuk," ujarnya.
Hotman pun mendesak Kapolri menurunkan tim ke Polres Tebo mengatensi kasus tersebut, agar menemui titik terang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia juga meminta Kapolda Jambi dan Propam turun tangan atas kasus tersebut.
"Bapak Kapolri, Kadiv Propam, sudah waktunya menurunkan tim ke Polres Tebo. Ini saya langsung dapat keterangan dokter yang melakukan autopsi. Ini benar-benar ada sesuatu yang terjadi. Kalau tidak bapak Kapolri yang turun, ini kasus tidak akan terpecahkan," bebernya.
Sementara itu, ibu AH didampingi Salim, suaminya, meminta pelaku penganiayaan anaknya segera ditangkap. Dia meyakini anaknya bukan meninggal karena tersengat listrik seperti yang disampaikan pihak Ponpes sebelumnya melalui hasil Klinik Medika Rimbo Bujang.
"Bapak Kapolri, saya minta tolong karena anak saya bukan tersengat listrik, tapi karema patah tulang dan rusuk. Saya minta bantuannya Pak Kapolri, pelakunya minta ditangkap. Kami minta segera pelakunya ditangkap," katanya.
Sementara itu, Polda Jambi sendiri akan mengasistensi kasus tersebut. Tim Ditreskrimum Polda Jambi akan melakukan gelar perkara bersama Polres Tebo.
"Tim Satreskrim Polres Tebo akan gelar perkara bersama Ditreskrimum. Kemungkinan pada pekan depan," ujar Plh Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Amin Nasution.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto menambahkan pihaknya sudah memeriksa 36 saksi dari kejadian ini. Kasus tersebut saat ini sudah naik tahap penyidikan.
"Kasusnya sudah naik sidik. Ada 36 orang saksi yang kami periksa dari temannya dan pihak Ponpes," ujarnya.
Dia menjelaskan dari hasil visum ditemukan adanya luka benda tumpul di tubuh korban.
"Hasil autopsi ditemukan luka benda tumpul. Benda tumpulnya apa itu masih kami cari. Kalau untuk dugaan luka tersengat listrik itu juga ada. Cuma kita belum menetapkan tersangka karena minimnya bukti saksi-saksi itu," kata dia.
(dai/dai)