Tipu Daya Dukun Pengganda Uang, Ritual ke Hutan-Koper Isi Pasir

Regional

Tipu Daya Dukun Pengganda Uang, Ritual ke Hutan-Koper Isi Pasir

Putu Adi Budiastrawan - detikSumbagsel
Jumat, 15 Mar 2024 16:35 WIB
Pasangan suami istri (pasutri) saat digiring anggota Polres Jembrana atas kasus penipuan dengan modus ritual mendatangkan atau menggandakan uang di Mapolres Jembrana, Jumat (15/3/2024).
Foto: Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Jembranaa -

Pasangan suami istri asal Banyuwangi, AI (33) dan MI (40), ditangkap polisi atas dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang secara gaib. Korbannya lapor, ngaku rugi Rp 59 juta.

Kasus bermula saat korban, KAS, mengaku mengalami kesulitan keuangan dan bercerita ke kakak iparnya, IKC. Dia dikenalkan ke AL yang mengklaim punya teman yang bisa mendatangkan uang secara gaib.

"AL dan IKC mengantar korban ke rumah tersangka AI di Banyuwangi," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Jumat (15/3/2024) dilansir detikBali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka AI meminta dua koper sebagai wadah uang. Juga mengajak korban melakukan ritual di hutan Alas Purwo Banyuwangi dan di kamar rumah tersangka. Dia minta uang sebagai biaya ritual.

Korban mentransfer rekening MI, istri AI, beberapa kali sepanjang November 2023-Februari 2024. Total Rp 59 juta.

ADVERTISEMENT

Curiga karena diminta transfer terus menurus, korban akhirnya membuka koper. Ternyata isinya bukan uang gaib, melainkan satu gulung kain kuning dan pasir putih. Korban pun melapor ke polisi.

Tersangka AI dan MI ditangkap di Banyuwangi. "Keduanya dijerat pasak 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP atau Pasal 56 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," ujar Endang.




(trw/trw)


Hide Ads