Tergoda Dukun Pengganda Uang, Nenek di Bengkulu Tertipu Rp 250 Juta

Tergoda Dukun Pengganda Uang, Nenek di Bengkulu Tertipu Rp 250 Juta

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 02 Feb 2024 12:00 WIB
NU ngaku dukun diamankan polisi usai tipu nenek Rp 250 juta di Bengkulu.
Foto: NU ngaku dukun diamankan polisi usai tipu nenek Rp 250 juta di Bengkulu. (Dok. Polsek Gading Cempaka)
Bengkulu -

Seorang nenek di Bengkulu, RW (65) jadi korban penipuan dukun dengan iming-iming bisa menggandakan uang. Tak tanggung, pria yang mengaku dukun berinisial NU (47) itu berhasil membawa kabur uang korban senilai Rp 250 juta.

Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, korban merupakan warga Sidomulyo, Gading Cempaka Kota Bengkulu yang ditipu oleh pria yang mengaku dukun asal Jawa Tengah.

Polisi langsung bertindak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gading Cempaka. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban melapor ke Polsek Gading Cempaka, dari laporan itulah pelaku (dukun penipu) berhasil ditangkap," kata Kadek, Jumat (2/2/2024).

Kadek menjelaskan, kejadian bermula saat korban mengeluh sakit yang tak kunjung sembuh dan dikenalkan oleh temannya dengan pelaku NU. Pelaku ini mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit.

ADVERTISEMENT

"Kejadian bermula saat korban mengalami sakit dan sudah beberapa kali berobat secara medis tapi tidak kunjung sembuh, korban bercerita ke temannya dan dikenalkan pada pelaku yang berprofesi sebagai dukun di Jawa Tengah," kata Kadek.

Dia menjelaskan, pada awal bulan Oktober lalu korban dan pelaku bertemu di Kota Bengkulu, karena pelaku tinggal di Kendal, Jawa Tengah.

"Saat bertemu, korban kemudian menceritakan kepada pelaku tentang keluhan sakitnya yang tidak kunjung sembuh, pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa korban telah disantet oleh seseorang, dan kurang bersedekah," jelas Kadek.

Saat bertemu itulah, ungkap Kadek, pelaku menyampaikan kalau pelaku juga bisa menggandakan uang, dan uang hasil penggandaan tersebut bisa untuk bersedekah, dan syaratnya harus uang minimal Rp 250 juta dan dijanjikan akan bertambah menjadi Rp 10 miliar.

"Uang Rp 250 juta nantinya akan digandakan menjadi Rp 10 miliar, dan uang itulah yang nantinya akan digunakan untuk bersedekah, agar penyakit korban bisa sembuh," ucap Kadek.

Karena percaya, akhirnya korban ke Jogyakarta membawa uang Rp 250 juta ke sebuah hotel tempat yang telah ditentukan pelaku. Setibanya di hotel, uang tersebut diserahkan oleh korban kepada pelaku, dan dimulailah proses ritual penggandaan uang.

"Akan tetapi saat pelaksanaan ritual penggandaan uang tersebut, uang yang diserahkan oleh korban tidak bertambah. Pelaku mengatakan bahwa ada sesuatu yang menghalangi, sehingga uang tersebut tidak bertambah," kata Kadek.

Saat itu, korban menceritakan bahwa anaknya yang saat itu ikut sedang mengalami menstruasi. Lalu pelaku mengatakan bahwa hal itulah yang menjadi penghalangnya. Karena dianggap menghalangi ritual tersebut, korban diminta oleh pelaku untuk mengantar anak korban yang sedang menstruasi untuk pulang terlebih dahulu ke hotel tempat mereka menginap.

"Saat korban kembali lagi ke hotel tempat dilakukan ritual, pelaku telah kabur bersama uang Rp 250 juta milik korban, dan akhirnya korban melapor ke Polsek Gading Cempaka, dari laporan itulah pelaku berhasil ditangkap," tutup Kadek.

Setelah pelaku ditangkap, pria yang mengaku dukun itu pun dibawa ke Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.




(dai/dai)


Hide Ads