Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, berinisial AH (13). Polisi menyebut minimnya saksi dan belum ada bukti kuat yang mengarahkan kepada tersangka jadi kendala penyidikan untuk ungkap kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Ini perkara sudah tahap penyidikan. Cuma kita belum menetapkan tersangka karena minimnya bukti saksi-saksi itu," ujar Yoga, Kamis (14/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoga menerangkan hasil autopsi dari dokter kepolisian menunjukkan adanya luka benda tumpul di tubuh korban. Luka ini yang menjadi salah satu penyebab kematian korban.
"Kalau penyebabnya memang karena benda tumpul, benturan benda tumpul. Nah, benda tumpul ini kan banyak, kita masih mencari tahu benda tumpul seperti apa. Ditambah lagi keterangan saksi-saksi di lokasi ini minim, tidak ada yang tahu saat kejadian itu," jelasnya.
Sebelumnya, korban sendiri disebut pihak Ponpes tewas karena tersengat aliran listrik di loteng gedung pesantren. Terkait luka akibat sengatan listrik itu, diakui Yoga, juga ditemukan di tubuh korban.
"Memang hasil autopsi setruman listrik itu ada. Tapi penyebab kematian bukan hanya kesetrum listrik tapi juga karena benda tumpul," katanya.
Lebih lanjut, Yoga menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya telah memeriksa 36 saksi dari teman korban hingga pihak pesantren. Ia mengungkap salah satu kendala karena tidak ada yang melihat saat kejadian berlangsung.
"Kita masih melengkapi alat bukti kita terkendala saksi itu. Rekaman CCTV itu ada, tapi tidak menyorot di lokasi," terangnya.
Peristiwa kematian santri itu terjadi pada Selasa (14/11/2023) lalu. Korban disebut meninggal karena tersengat listrik, namun setelah dicek di tubuhnya terdapat sejumlah luka yang diduga keluarga luka akibat penganiayaan.
Tak terima dengan kondisi anaknya yang mengenaskan, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Tebo. Kasus ini kemudian mendapat sorotan dari pengacara kondang Hotman Paris, setelah orang tua korban meminta bantuan pendampingan hukum untuk keadilan anaknya.
(dai/dai)