Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Banyuasin yang merugikan negara Rp 342 juta. Kedua tersangka merupakan ASN yang bertugas sebagai Sekretaris dan Bendahara KORPRI.
Kepala Kejari Banyuasin Agus Widodo mengatakan setelah tim penyidik Kejari Banyuasin melakukan pemeriksaan ditemukan alat bukti yang kuat sehingga langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Kamis (14/3/2024).
"Kedua tersangka ini yakni Bambang Gusriandi merupakan oknum ASN Sekretaris dan Mirdayani Bendahara KORPRI telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo, Kamis (14/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Agus, modus perkara yang menjerat kedua tersangka yakni pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai peruntukan sesuai aturan KORPRI. Keduanya diduga korupsi pengelolaan dana KORPRI Kabupaten Banyuasin Periode Desember 2022-September 2023.
Tersangka Bambang selaku Sekretaris KORPRI diduga mengeluarkan dan menggunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin.
Sementara tersangka Mirdani sebagai bendahara KORPRI diduga mengelola laporan pertanggungjawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin namun tidak tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab.
"Perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 342 juta. Namun keduanya sudah mengembalikan kerugian negara itu. Untuk Bambang sebesar Rp 229 juta dan Mirdayani sebesar Rp 113 juta," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3.
Kemudian Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
(dai/dai)