Mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby Holomoan Sirait jadi saksi sidang kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang.
Selain Bobby, ada dua saksi juga yang diperiksa yakni Slamet terdakwa dalam perkara kasus dana komite SMAN 19 dan Deva Oktavianus mantan Kabid Inspektorat Sumsel.
Sidang dugaan korupsi penerima gratifikasi untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (7/3/2024).
Dalam sidang tersebut, JPU Kejati Sumsel, Selli menanyakan terdakwa Slamet yang merupakan terdakwa di perkara dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang terkait pemberian sejumlah uang terhadap Edi Kurniawan.
"Uang sebesar Rp 15 juta, yang diberikan kepada terdakwa Edi itu gunanya untuk apa?, lalu ada penyerahan uang yang ke dua Rp 30 juta apa gunanya," tegas JPU Selli dalam persidangan Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menjelaskan kepada tim JPU bahwa dia bertemu dengan Edi Kurniawan dikenalkan oleh saksi Deva. Kemudian ada permintaan uang dari Edi Kurniawan untuk membeli tiket ke Jakarta sebesar Rp 15 juta.
"Pertama iya Rp 15 juta kemudian diminta lagi uang lelah anak buahnya Edi Kurniawan. Agar mempertahankan bahwa dana komite bukan uang negara saat diperiksa penyidik Kejari Palembang," kata Slamet.
Kemudian, penuntut umum menanyakan terkait pemberian uang yang ketiga untuk mengondisikan perkara.
"Saksi Slamet ya, ada uang yang ketiga sebesar Rp 20,5 juta kepada terdakwa untuk mengondisikan ke Kejari Palembang, benar atau tidak," tegas penuntut umum.
Saat itu , Slamet tidak memberikan jawaban yang pasti, dia hanya mengatakan merasa diperas.
"Saya masuk penjara, dimintai uang sebanyak tiga kali. Saya merasa diperas yang mulia," kata Slamet.
Kemudian, tim JPU menanya kepada saksi, mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby Holomoan Sirait.
Bobby menjelaskan, Slamet meminta agar Edi Kurniawan menjadi saksi meringankan pada saat penyidikan, karena terdakwa bersih keras mengatakan bahwa dana komite bukan kerugian negara.
"Dalam penyidikan kasus dana komite, saya dan tim pidsus tetap melanjutkan perkara tersebut, dan saya tidak pernah berhubungan atau terlibat langsung dengan Slamet," ujar Bobby.
Bobby juga menjelaskan bahwa dirinya pada saat itu dilaporkan oleh Sigit penasehat hukum Slamet ke Komisi Kejaksaan, dengan tuduhan menerima uang dari Slamet.
"Terkait perkara gratifikasi ini. Saya tidak tahu soal itu yang mulia. Justru saya tahu setelah mendapatkan surat dari Komisi Kejaksaan yang dilaporkan oleh penasehat hukum Slamet," ungkapnya.
(csb/csb)