Empat pelaku yang terlibat pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Lampung Utara, berinisial NA, belum tertangkap. Polisi mengimbau pihak keluarga untuk kooperatif untuk tidak menyembunyikan dan menyerahkan para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengatakan pihaknya telah mendatangi pihak keluarga dari 4 pelaku yang belum tertangkap.
"Sudah kami datangi para keluarga dari 4 pelaku yang belum tertangkap ini. Kami mengimbau untuk kooperatif menyerahkan para pelaku," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (11/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Stefanus, dalam upaya membantu menyembunyikan pelaku kejahatan ada pidana yang bisa diterapkan.
"Kami juga sudah memberikan pemahaman kepada pihak keluarga tentang adanya pidana dalam upaya membantu atau menyembunyikan pelaku kejahatan. Dan itu tertuang dalam Pasal 221 KUHPidana," jelasnya.
Stefanus menyebutkan, para pelaku yang belum tertangkap ini masih dalam kategori di bawah umur.
"4 pelaku ini masih di bawah umur," ujarnya.
Adapun identitas pelaku yang belum tertangkap yakni D, HR, RF serta FB. Sementara para pelaku yang telah diamankan yakni AD dan AP ditangkap pada 25 Februari usai melarikan diri ke Sumatera Selatan.
Kemudian MC, DN serta RF yang ditangkap pada tanggal 5 Maret 2024 di Lampung Utara dan terakhir AL yang ditangkap pada tanggal 8 Maret 2024 di Lampung Utara.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
(csb/csb)