Kasus dugaan malapraktik RS Royal Prima yang mengakibatkan bayi 15 bulan di Jambi meninggal dunia terus berlanjut. Polisi telah memeriksa 4 saksi terkait kasus tersebut dan menyurati Konsil Kedokteran Indonesia untuk rekomendasi status penyelidikan perkara.
Dugaan malapraktik itu terjadi pada 9 September 2023, dan dilaporkan ke Polda Jambi pada 24 Oktober 2023. Bayi laki-laki bernama Alfatih Rizki Ananda meninggal dunia diduga usai kesalahan prosedur saat pemasangan selang di mulut.
"Saat ini penyidik masih menunggu rekomendasi dari Konsil Kedokteran Indonesia terkait kasus dugaan malapraktik RS Royal Prima Jambi, Ditreskrimsus sudah kirim suratnya," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, Minggu (10/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa 4 orang saksi. Para saksi itu baik dari keluarga korban maupun pihak RS Royal Prima.
"Sudah 4 orang saksi yang diambil keterangan, baik dari pihak pelapor dan terlapor," ujarnya.
Diketahui, awalnya sang bayi dirawat di RS Royal Prima karena keluhan demam. Bayi tersebut dibawa ke RS pada 9 September 2023 pada pukul 23.00 WIB.
Tamizi, selaku kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan saat pertama masuk RS, bayi tersebut awalnya masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD). Saat di IGD, pihak RS memberi dua pilihan untuk pulang atau dirawat.
Selanjutnya, keluarga meminta untuk dirawat dan masuk ke ruang rawat inap. Setibanya di ruang rawat inap, pada pukul 05.00 WIB kondisi bayi dalam keadaan panas.
"Sarannya (dari keluarga) lebih baik dirawat, karena hari sudah malam kasihan si dedeknya itu karena pulang jauh. Kondisinya itu panas lagi. Setelah itu orang tua bayi itu meminta kepada perawat untuk melihat," kata Tarmizi saat ditemui di rumah korban, Rabu (13/12/2023).
Pada pagi hari, sang bayi masih demam tinggi. Keluarga pun menanyakan kapan jadwal pemeriksaan oleh dokter anak kepada perawat.
"Perawat ini menjawab, belum jamnya. Hingga pukul 08.00 WIB bayi itu kedinginan, menggigil dan kemudian perawat mematikan AC dan barulah disuntik," sambungnya.
Saat dilakukan penyuntikan, kata dia, berdasarkan keterangan keluarga korban bahwa perawat itu masih bingung untuk melakukan penyuntikan, apakah paracetamol dahulu atau antibiotik.
"Jadi dimintalah sama saudara korban, untuk paracetamol dahulu. Pada suntikan kedua, mau dikasih antibiotik itu tidak dicek dahulu. Biasanya kan kalau dikasih cek dulu, 30 menit baru disuntik kembali, ini malah tidak, langsung disuntik saja," jelasnya.
Tak lama kemudian, bayi tersebut mengalami kejang-kejang dan kembali disuntik. Selanjutnya, tim medis mengambil tindakan untuk memasukkan selang dari mulut bayi tersebut.
Saat pemasangan selang di mulut sempat gagal dan menyemburkan darah dari mulut. Lalu, dimasukkan kembali selang kedua berhasil. Namun, tidak lama kemudian bayi tersebut meninggal dunia.
"Saat masukkan selang dari mulut itu Tidak ada izin secara tertulis. Waktu pasang selang itu perawatnya milih-milih, karena ada dua selang 'yang ini bukan, yang ini bukan' begitu. Setelah beberapa jam bayi itu meninggal dunia badannya biru. Sampai sekarang penjelasan dari pihak RS Royal Prima Jambi belum ada," ujarnya.
Di sisi lain, pihak RS Royal Prima dalam keterangannya mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan sesuai standar prosedur operasional (SPO). Direktur Utama RS Royal Prima Jambi Tjeffy Gunadi mengatakan terkait kasus kematian bayi itu sudah mendapat audit dari Ketua Komite Medik RS Royal Prima Jambi pada 30 Oktober 2023.
"Penatalaksanaan pasien atas nama AF sudah sesuai dengan panduan praktek klinis dan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) terhadap penyakitnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12/2023).
(dai/dai)