Rumah Sakit (RS) Royal Prima Jambi akhirnya buka suara terkait dugaan malpraktik yang dilaporkan ke Polda Jambi. Laporan itu terkait bayi berusia 15 bulan bernama Alfatih Rizki Ananda yang meninggal dunia setelah pemasangan selang ke mulut.
Direktur Utama RS Royal Prima Jambi Tjeffy Gunadi mengatakan kasus kematian bayi itu sudah mendapat audit dari Ketua Komite Medik RS Royal Prima Jambi pada 30 Oktober 2023. Pihaknya mengklaim telah menangani bayi tersebut sesuai standard operating procedure (SOP).
"Penatalaksanaan pasien atas nama AF sudah sesuai dengan panduan praktik klinis dan sesuai standard operating procedure terhadap penyakitnya," kata Tjeffy dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumbagsel, Selasa (19/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjeffy menerangkan pihaknya sudah melakukan mediasi dengan keluarga pasien AF sebanyak empat kali pertemuan dengan hari yang berbeda. Menurut dia, dalam empat kali pertemuan itu, pihak keluarga sudah menerima penjelasan RS.
Pertemuan juga dihadiri oleh tenaga medis dan paramedis. Pihak RS menjelaskan kronologi kematian pasien dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh keluarga pasien.
"Keluarga pasien sudah mengerti dan menerima penjelasan dari tenaga medis dan para medis kami, bahkan kami sudah bersalaman dan berangkulan dengan keluarga pasien sebagai tanda terima kasih dari keluarga pasien kepada perawat dan dokter Rumah Sakit Royal Prima Jambi, yang telah memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien AF," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, pihak keluarga masih tak puas hingga meminta pertemuan kelima pada Jumat, 13 Oktober 2023. Dalam pertemuan itu, keluarga bayi meminta penjelasan kembali dengan menghadirkan seluruh dokter dan perawat yang merawat pasien.
Namun pertemuan itu gagal karena keluarga pasien membawa massa dan kuasa hukum tanpa pemberitahuan lebih dulu ke pihak RS. Tjeffy mengatakan pertemuan itu dibatalkan karena pihaknya khawatir mendapat tekanan.
"Hal ini dikhawatirkan mengakibatkan tekanan terhadap tenaga medis dan paramedis kami, yang sebelumnya dengan tulus ikhlas berdaya upaya untuk melayani, merawat, dan menyembuhkan pasien, yang terjadi adalah dikhawatirkan seolah-olah tenaga medis dan paramedis kami berada di pihak yang bersalah dan dituntut, sehingga pertemuan tidak jadi dilaksanakan," ungkapnya.
Lebih lanjut dalam keterangannya, pihak RS mengaku telah melayani pasien, dan berdaya upaya untuk menyembuhkan pasien dengan standar pelayanan yang tertinggi, yaitu sesuai dengan panduan praktik klinis dan standard operating procedure.
"Masalah kesembuhan penyakit pasien, dan nyawanya pasien itu merupakan hak dan kekuasaan Tuhan dan di luar kekuasaan kami sebagai tenaga medis dan paramedis. Kami hanya berusaha membantu dan berdaya upaya untuk menyembuhkan penyakit pasien sesuai panduan praktik klinis dan standard operating procedure," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, bayi laki-laki berusia 15 bulan bernama Alfatih Rizki Ananda meninggal dunia diduga menjadi korban malpraktik di Rumah Sakit Royal Prima Jambi. Kasus itu kini tengah dalam penyelidikan Polda Jambi.
Kanit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Darma Adi Waluyo membenarkan adanya laporan dugaan malpraktik itu. Dugaan malpraktik itu terjadi pada 9 September 2023, dan dilaporkan ke Polda Jambi pada 24 Oktober 2023.
"Untuk laporan sudah kami tindak lanjuti, kami sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dari pihak korban, kemudian kita sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak rumah sakit," kata Darma, Rabu (13/12/2023).
(des/des)