Tim Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian penggeledahan di 3 lokasi di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022 di Bangka Belitung (Babel). Kejagung menyita uang Rp 10 miliar dan SGD 2 juta terkait kasus korupsi tersebut.
"Penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi DKI Jakarta tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, di antaranya rumah tinggal saudara HL," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (9/3/2024).
Selain rumah tinggal, tim Jampidsus Kejagung juga menggeledah kantor PT QSE dan PT SD di Jakarta. Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan sejak 6-8 Maret 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain uang Rp 10 miliar dan SGD 2 juta, Kejagung juga menyita barang bukit lainnya terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Di antaranya barang bukti elektronik hingga kumpulan dokumen terkait kasus yang tengah dibidik.
"Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan. Dan barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait," tegasnya.
Ditambahkan Ketut, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
"Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," tambahnya.
Sebelumnya, Kamis (7/3/2024) Kejagung menetapkan eks Direktur Operasional (Dirops) PT Timah, Alwin Albar alias ALW, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah. Alwin adalah tersangka ke-14, satu di antaranya tersangka dalam perkara obstruction of justice.
(dai/dai)