Eks Dirops PT Timah Jadi Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 271 T

Bangka Belitung

Eks Dirops PT Timah Jadi Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 271 T

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 08 Mar 2024 20:30 WIB
Eks Dirops PT Timah diperiksa penyidik Jampidus Kejagung (kiri).
Eks Dirops PT Timah diperiksa penyidik Jampidus Kejagung (kiri). (Foto: Kejagung)
Pangkalpinang -

Mantan direktur operasional PT Timah Tbk berinisial ALW ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel). Meski jadi tersangka, dia tidak ditahan.

Dengan ditetapkannya ALW jadi tersangka, total ada 14 orang tersangka dalam kasus korupsi timah.

ALW merupakan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk. Kasus yang tengah dibidik Kejagung ini nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 271 triliun lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin, Kamis (7/3/2024) penyidik Jampidus Kejagung kembali menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka baru berinisial ALW, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada detikSumbagsel, Jumat (8/3/2024).

Mantan direktur operasional tersebut jadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di antaranya tersangka eks Direktur Utama PT Timah Tbk, berinisial MRPT dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 139 orang saksi dalam kasus korupsi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dengan bertambahnya satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang, termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice," tegasnya.

Ketut menjelaskan, peran tersangka ALW di kasus korupsi timah ini berawal dari pasokan bijih timah ke perusahan pelat merah ini lebih sedikit, dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

Dari hasil audit di lapangan, hal ini terjadi imbas dari maraknya atau masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tepatnya pada tahun 2018. Kondisi itu disadari oleh tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE.

Lanjut Ketut, bukannya melakuan penindakan terhadap kompetitor (smelter timah swasta), ketiganya justru menawarkan kerja sama pada pemilik smelter. Harganya pun tak tanggung-tanggung, yakni melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

"Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter," ungkapnya.

Meskipun ALW telah ditetapkan menjadi tersangka, Kejagung tak menahannya. Alasannya, ALW sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Sebelum ALW, Kejagung juga menambah 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Rabu (21/2/2024). Saat itu total sudah ada 13 tersangka dan ditahan.

Mereka yakni direktur utama PT RBT berinisial SP dan RA direktur pengembangan usaha di PT RBT. Kedua tersangka baru ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berikut 14 daftar tersangka dalam kasus korupsi timah ilegal:

1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku mantan komisaris CV VIP
7. RI selaku direktur utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku manager operasional tambang CV VIP
10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, general manager PT TIN
12. SP selaku direktur utama PT RBT
13. RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT
14. ALW selaku direktur operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan direktur pengembangan usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.




(csb/csb)


Hide Ads