Peran Eks Dirops PT Timah dalam Kasus Korupsi Rp 271 T

Bangka Belitung

Peran Eks Dirops PT Timah dalam Kasus Korupsi Rp 271 T

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 09 Mar 2024 08:01 WIB
Eks Dirops PT Timah diperiksa penyidik Jampidus Kejagung (kiri).
Eks Dirops PT Timah diperiksa penyidik Jampidus Kejagung (kiri). (Foto: Kejagung)
Pangkalpinang -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks direktur operasional (Dirops) PT Timah, Alwin Albar alias ALW, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah. Lalu, apa perannya dalam kasus tersebut?

"Tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan Tersangka EE, (mereka) menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter. (tujuannya) untuk mengakomodir penambangan ilegal," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (8/3/2024).

Sebagai informasi, MRPT merupakan eks Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk. Keduanya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Jumat (16/2).

Setelah memeriksa sebanyak 139 orang saksi, Kejagung menemukan cukup bukti dugaan keterlibatan Alwin dalam kasus korupsi komoditas timah di Bangka Belitung (Babel). Kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, saksi ALW ditetapkan sebagai tersangka baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah," ungkapnya.

Nama Alwin Albar terseret dalam lingkaran kasus korupsi ini berawal ketika perusahan PT Timah pada tahun 2018, saat itu mengalami penurunan produksi bijih timah. Sedangkan perusahaan smelter swasta lainnya lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

Saat itu PT Timah Tbk produksi menurun diakibatkan masifnya penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Bukan menindak, pihaknya justru menawarkan kerja sama kepihak swasta.

"Atas kondisi tersebut (tersangka ALW, MRPT dan EE), seharusnya (mereka) melakukan penindakan terhadap kompetitor. (Faktanya) justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu," tegasnya.

Alwin menjabat Dirops PT Timah pada tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2019-2020. Kasus korupsi ini terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp 271.069.688.018.700. Alwin adalah tersangka ke-14, satu di antarnya tersangka dalam perkara obstruction of justice.

Meskipun ditetapkan tersangka, Alwin tak ditahan Kejagung. Dia saat ini tengah di tahan di Rutan Kelas 2 B Sungailiat, Kabupaten Bangka, tekait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan washing plant (WP) di darat dan cutter suction dredge (CSD) di laut milik PT Timah Tbk.




(csb/csb)


Hide Ads