Kronologi Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras hingga Diperkosa 10 Remaja

Lampung

Kronologi Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras hingga Diperkosa 10 Remaja

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 09 Mar 2024 10:00 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono)
Lampung Utara -

Polisi sudah menangkap 6 dari 10 pelaku penyekapan dan pemerkosaan NA, siswi SMP di Lampung Utara. Korban berhasil diselamatkan usai pencarian yang dilakukan pihak keluarga selama 3 hari.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menerangkan kronologi peristiwa yang dialami NA. Menurutnya, peristiwa berawal ketika pelaku D (DPO) yang berdalih akan mengantarkan korban ke tempat bermain futsal.

"Pada tanggal 14 Februari 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, korban dijemput oleh D yang katanya akan mengantarkan korban bermain futsal. Namun di jalan, dia malah dibawa ke sebuah gubuk," katanya, Sabtu (9/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di gubuk tersebut, korban malah diajak mengkonsumsi minuman keras bersama 9 pelaku lainnya yang telah menunggu di gubuk tersebut.

"Setelah tiba, rupanya di sana sudah menunggu 9 pelaku lainnya. Korban ini diajak masuk kemudian diajak mengkonsumsi minuman keras hingga dirinya mabuk," tutur Umi.

ADVERTISEMENT

Dalam kondisi mabuk, pelaku D ini kemudian melakukan pemerkosaan terhadap NA dengan diikuti 9 pelaku lainnya secara bergiliran.

"Pelaku D ini kemudian memperkosa korban, korban ini dipegangi sehingga tidak bisa melawan. Perbuatan ini diikuti para pelaku lainnya secara bergiliran," terangnya.

Tak hanya itu, NA pun disekap oleh para pelaku selama 3 hari.

"NA ini disekap selama 3 hari dan selama 3 hari itu dia terus mengalami peristiwa pemerkosaan tersebut," ungkap Umi.

Pihak keluarga NA yang terus melakukan pencarian dibantu warga dan petugas dari TNI-Polri akhirnya menemukan korban bersama dengan para pelaku. Namun sayang ketika ditemukan, para pelaku berhasil melarikan diri.

"Akhirnya setelah 3 hari melakukan pencarian, korban ditemukan pihak keluarga dan petugas dari Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa setempat. Para pelaku berhasil melarikan diri usai ditemukan pihak keluarga korban," imbuhnya.

Polres Lampung Utara yang mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap 6 dari 10 pelaku.

"Setelah ditemukan, pihak keluarga membuat laporan dan segera ditindaklanjuti. Pada 25 Februari pelaku AD dan AP ditangkap usai melarikan diri ke Sumatera Selatan, kemudian pada tanggal 5 Maret 2024 berhasil diamankan pelaku MC, DN serta RF terakhir ditanggal 8 Maret 2024 ditangkap pelaku berinisial AL," jelas Umi.

Umi menyampaikan, otak dari peristiwa pemerkosaan ini adalah D (DPO) serta AP. Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads