NA, siswi SMP di Lampung Utara yang diperkosa 10 remaja dalam gubuk ternyata sudah disekap selama 3 hari. Sebelum diperkosa, korban dipaksa mabuk terlebih dahulu.
Peristiwa pemerkosaan yang dialami korban terjadi di perkebunan Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara, (14/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, korban mengaku telah dipaksa melayani para pelaku selama 3 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ini rupanya telah disekap 3 hari oleh para pelaku. Dari pengakuannya, dia harus menjalani secara berulang-ulang kali peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh 10 pelaku ini," katanya, Jumat (8/3/2024).
Menurut Umi, peristiwa ini terbongkar setelah keluarga korban melakukan pencarian bersama warga.
"Keluarga dan warga ini mencari keberadaan korban yang tak kunjung pulang selama 3 hari, di hari ketiga keluarga menemukan keberadaan korban di dalam sebuah gubuk bersama para pelaku, mengetahui kedatangan keluarga NA, para pelaku ini melarikan diri," ungkapnya.
Mengetahui kondisi NA, pihak keluarga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara hingga akhirnya 6 dari 10 pelaku berhasil ditangkap.
Adapun identitas para pelaku yakni AD, A, MI, DA, R serta Al, sementara 4 pelaku lainnya yang masih dikejar yakni D, H, RO dan FB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyo membenarkan pihaknya sudah mengamankan 6 dari 10 pelaku yang memerkosa korban.
"Benar, peristiwanya pada 14 Februari lalu yang di mana korban dipaksa untuk disetubuhi oleh 10 orang remaja. 6 di antaranya berhasil kami tangkap," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat.
Kata Stefanus, 6 pelaku yang berhasil ditangkap saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara.
"Masih kami lakukan pemeriksaan, kami masih menggali keterangan-keterangan dari para pelaku yang telah ditangkap ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti (UU)Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
(csb/csb)