Modus Korupsi Tanah Negara di Belitung, Pelaku Tawarkan Via Medsos

Bangka Belitung

Modus Korupsi Tanah Negara di Belitung, Pelaku Tawarkan Via Medsos

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 06 Mar 2024 23:00 WIB
Oknum lurah dan warga sipil menjadi tersangka korupsi karena menjual tanah negara.
Oknum lurah dan warga sipil menjadi tersangka korupsi karena menjual tanah negara. (Foto: Kejari Belitung)
Belitung -

Lurah Paal Satu di Kecamatan Tanjungpandan, berinisial MY dan rekannya, IS, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah milik negara. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan, selama 20 hari ke depan dimulai, Selasa (5/3/2024)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri kepada detikSumbagsel, Rabu (6/2/2014).

Diketahui, MY merupakan aparatur sipil negara (ASN), atau lurah aktif Paal Satu di Kecamatan Tanjungpandan. Dia jebolan STPDN. Sedangkan IS merupakan warga sipil, yang mengajukan pemohon surat keterangan tanah (SKT), atas tanah fasilitas umum atau lapangan bola seluas 8.236,725 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lapangan itu terletak di Jalan Bintara Dalam, RT 012/009 Lingkungan IV, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Sebagian tanah itu kini teteh terjual dengan harga Rp 452 juta.

Riki menjelaskan, duduk perkara kasus dugaan korupsi tanah milik negara yang dijual tersangka berawal dari pihaknya mendapat laporan ada tanya milik daerah atau negara dijual belikan melalui promosi media online.

ADVERTISEMENT

Mengetahui itu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung diterjunkan melakukan untuk melakukan penyelidikan. Fakta terungkap, berawal dari pengajuan SKT oleh tersangka berinisial IS.

"Bermula ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku oknum Kelurahan Paal Satu. Kemudian MY menerbitkan SPK dengan No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023," ungkapnya.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Di dalam pemeriksaan itu, Lurah Paal Satu, MY ternyata terlibat dalam kasus ini, termasuk IS.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah didapat bukti permulaan yang cukup yang bersangkutan (MY) terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik (Lapangan Bola)," tegasnya.

Berdasarkan alat bukit dan barang bukti yang dikumpulkan atau berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP, kedunya ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan 2 orang Tersangka dengan inisial MY selaku oknum Kelurahan Paal Satu dan IS, selaku masyarakat pemohon SKT," katanya.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kecamatan Tanjungpandan, guna mencari dan melengkapi bukti-bukti tambahan. Akibat perbuatan para tersangka negara/daerah mengalami kerugian disebut-sebut hingga miliaran lebih.

"Untuk kerugian negara penyidik masih menunggu perhitungan oleh BPKP Provinsi Bangka Belitung," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads