Dijadikan Tempat Prostitusi, Rumah Kontrakan Teteh Digerebek Polisi

Bangka Belitung

Dijadikan Tempat Prostitusi, Rumah Kontrakan Teteh Digerebek Polisi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 08 Mar 2024 11:40 WIB
Polisi mengamankan Teteh yang rumahh kontrakannya dijadikan tempat prostitusi
Polisi mengamankan Teteh yang rumahh kontrakannya dijadikan tempat prostitusi. (Foto: Polres Bangka Selatan)
Bangka Selatan -

Salah satu rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Bangka Belitung (Babel), digerebek polisi. Rumah digerebek karena dijadikan tempat prostitusi.

Muncikari yang menjadikan rumah kontrakan itu menjadi tempat prostitusi berinisial TT alias Teteh (43), berasal dari Subang, Jawa Barat (Jabar). Rumah itu berada di jalan Raya Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

"Rumah kontrakan ini beralih fungsi. Jadi dikontrakan atau dimanfaatkan untuk aktivitas prostitusi. Satu orang berinisial TT, diduga sebagai muncikari diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga kepada detikSumbagsel, Kamis (7/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiyan mengatakan, sebelum melakukan penggrebekan, pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidkan aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Penyelidikan dilakukan dari laporan masyarakat dan memastikan informasi yang diterima.

"Berawal dari laporan masyarakat yang resah bahwa di rumah kontrakan yang di tempati terlapor sering dijadikan transaksi prostitusi. Atas laporan ini tim sat reskrim melakukan penyelidikan," katanya.

ADVERTISEMENT

Kemudian tim turun dan melakukan penggrebekan. Saat digerebek, polisi mendapati seorang pekerja seks komersial (PSK) berusia 28 tahun asal Toboali, sedang melayani pria hidung belang.

"Tim sat reskrim melakukan penggrebekan, diamankan seorang laki-laki hidung belang dan perempuan (PSK). Perempuan itu (PSK) dijadikan saksi karena korban," ujarnya.

Saat diinterogasi, laki-laki hidung belang mengaku memesan PSK dari TT alias Teteh. Harganya Rp 600 ribu untuk satu kali kencan. Harga ini termasuk biaya menggunakan rumah kontrakan agar tak perlu mencari hotel.

"Untuk tarifnya Rp 600 ribu. Rp 500 ribu untuk anak asuhnya (PSK) dan Rp 100 ribu untuk tersangka. Kita masih mendalami kasus ini," ujarnya.

Muncikari asal Jabar ini terjaring opersi penyakit masyarakat (Pekat) Polres Bangka Selatan dan jajaran. Bisnis prostitusi ini sudah ditekuni pelaku sejak bertahun-tahun oleh pelaku, dugaan kuat anak asuh atau jaringan PSK lebih dari satu.

"Pengakuan pelaku hanya memiliki satu anak asuh (PSK). Intinya masih kita dalami kasusnya," tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 12 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, dan 2 unit handphone. Atas perbuatanya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads