Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Utara, diperkosa 10 remaja dalam gubuk. 6 pelaku berhasil ditangkap polisi.
Adapun identitas para pelaku yakni AD, A, MI, DA, R serta Al, sementara 4 pelaku lainnya yang masih dikejar yakni D, H, RO dan FB.
Peristiwa dialami korban terjadi di sebuah gubuk perkebunan di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara, (14/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyo membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia mengatakan 6 dari 10 pelaku berhasil ditangkap.
"Benar, peristiwanya pada 14 Februari lalu yang di mana korban dipaksa untuk disetubuhi oleh 10 orang remaja. 6 di antaranya berhasil kami tangkap," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (8/3/2024).
Stefanus menjelaskan, 6 pelaku yang berhasil ditangkap saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara.
"Masih kami lakukan pemeriksaan, kami masih menggali keterangan-keterangan dari para pelaku yang telah ditangkap ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti (UU)Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
(csb/csb)