Biadab! Siswi SMP di Lampung Utara Diperkosa 10 Remaja dalam Gubuk

Lampung

Biadab! Siswi SMP di Lampung Utara Diperkosa 10 Remaja dalam Gubuk

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 08 Mar 2024 19:00 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono)
Lampung Utara -

Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Utara, diperkosa 10 remaja dalam gubuk. 6 pelaku berhasil ditangkap polisi.

Adapun identitas para pelaku yakni AD, A, MI, DA, R serta Al, sementara 4 pelaku lainnya yang masih dikejar yakni D, H, RO dan FB.

Peristiwa dialami korban terjadi di sebuah gubuk perkebunan di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara, (14/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyo membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia mengatakan 6 dari 10 pelaku berhasil ditangkap.

"Benar, peristiwanya pada 14 Februari lalu yang di mana korban dipaksa untuk disetubuhi oleh 10 orang remaja. 6 di antaranya berhasil kami tangkap," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (8/3/2024).

ADVERTISEMENT

Stefanus menjelaskan, 6 pelaku yang berhasil ditangkap saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara.

"Masih kami lakukan pemeriksaan, kami masih menggali keterangan-keterangan dari para pelaku yang telah ditangkap ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti (UU)Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads