Polda Lampung telah menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus joki CPNS Kejaksaan 2023. Tiga dari 4 pelaku sudah dilakukan penahanan.
Adapun 3 tersangka yang dilakukan penahanan yakni IG yang berperan sebagai koordinator, RA sebagai pemilik rekening, serta BO sebagai bendahara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Dony Arief Praptomo mengataka, sejak ditetapkan menjadi tersangka, 3 orang yang berasal dari universitas swasta sudah ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 3 yang kami lakukan penahanan, ketiganya bukan berstatus mahasiswa. Penahanan dilakukan sejak mereka ditetapkan menjadi tersangka," katanya, Jumat (8/3/2024).
Sementara untuk tersangka yang berstatus mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yakni RDS, ABN, serta KYP diharuskan melakukan wajib lapor.
"Untuk 3 tersangka yang statusnya masih mahasiswa tidak ditahan karena mereka harus menjalani perkuliahan. Tetapi mereka diharuskan untuk wajib lapor," jelasnya.
Dia menegaskan, proses penyelidikan terhadap kasus ini akan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.
"Belum berhenti, kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka-tersangka baru," jelasnya.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Sindikat perjokian ini terbongkar pada 2023 lalu. Berawal seorang mahasiswi berinisial RDS tertangkap tangan oleh tim dari Kejati yang memergokinya dirinya tengah menjadi joki pada pelaksanaan tes yang berlangsung di Gedung Graha Achava Join, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
(csb/csb)