Polda Sumatera Selatan akan segera melakukan gelar perkara atas kasus bocah pisang cokelat (piscok) yang dipaksa onani, kendati saksi ahli menyebut tak ada unsur pidana. Kondisi psikologis bocah inisial DK (12) itu juga akan diperiksa.
"Iya, rencananya ke depan kita akan melakukan pemeriksaan psikologis anak tersebut," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini, Kamis (7/3/2024).
Meski ahli dari Kementerian PPA dan Kemenkominfo menyebut tak ada unsur pidana dalam video onani yang viral itu, Raswidiati menegaskan pihaknya tidak akan begitu saja menutup kasus. Mereka akan melakukan konfirmasi dan gelar perkara lebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk ditutup atau tidaknya itu nanti akan dibuktikan di gelar perkara," sambungnya.
Sebelumnya, polisi menyatakan sudah menerima klarifikasi secara langsung, baik dari perekam video maupun ibu korban. Di Subdit PPA Polda Sumsel kedua belah pihak menyatakan tak ingin kasus tersebut diperpanjang.
Raswidiati sendiri mengungkap berdasarkan keterangan kedua ahli dan tiga orang saksi yakkni, bocah DK (12) dan ibunya serta Dedek alias M Syafei (27) selaku perekam video tersebut, bahwa tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.
"Iya, keputusan atas laporan informasi tersebut kita dapat setelah memeriksa tiga saksi yaitu anak, ibunya sama yang merekam, bahwa belum ada muatan seksual, belum ada masuk kekerasan seksual fisik, berdasarkan keterangan ahli," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (5/3/2024).
Kemudian berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa itu terjadi tak seperti isu beredar yang menyebut si bocah dipaksa onani. Bocah itu, katanya, juga mengakui saat kejadian tidak memegang kemaluannya. DK mengaku hanya memegang perut dan bajunya saja.
"Si anak (DK) menyampaikan karena dia main-main, jadi saat sedang bermain itu jadi dia dicanda-candain kan sama pemuda-pemuda di situ (TKP). Tapi tak ada dia pegang kemaluan, dia cuma pegang baju dan pegang perut," lanjutnya.
(des/mud)