Polisi telah merampungkan proses penyelidikan kasus bocah penjual pisang cokelat (piscok) dipaksa onani dan direkam. Berdasarkan keterangan ahli, peristiwa itu tak memenuhi unsur pidana.
Hal itu diungkapkan Kasubdit PPA Polda Sumsel AKBP Raswidiati usai timnya memeriksa tiga orang saksi atas laporan temuan kasus tersebut. Ketiganya yakni, bocah DK (12) dan ibunya serta Dedek alias M Syafei (27) selaku perekam video tersebut.
"Iya, keputusan atas laporan informasi tersebut kita dapat setelah memeriksa tiga saksi yaitu anak, ibunya sama yang merekam, bahwa belum ada muatan seksual, belum ada masuk kekerasan seksual fisik, berdasarkan keterangan ahli," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (4/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi yang diterima peristiwa itu terjadi tak seperti isu beredar, yang menyebut si bocah dipaksa onani. Bocah itu, katanya, juga mengakui saat kejadian tidak memegang kemaluannya melainkan hanya memegang perut dan bajunya saja.
"Si anak (DK) menyampaikan karena dia main-main, jadi saat sedang bermain itu jadi dia dicanda-candain kan sama pemuda-pemuda di situ (TKP). Tapi tak ada dia pegang kemaluan, dia cuma pegang baju dan pegang perut," katanya.
Hal itu, kata Raswidiati, setelah video rekaman tersebut dikonsultasikan ke beberapa ahli diantaranya ahli Elektronik dan Informatika Kementerian Kominfo serta ahli pidana dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Sebelumnya kita berencana akan mengenakan Pasal 5 terkait kekerasan seksual, tapi kalau dari menurut ahli pidana dari Kementerian PPPA yang terekam di video itu tidak masuk dalam kategori Undang-undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual," ungkapnya.
"Sementara kalau dari keterangan ahli dari Siber (Elektronik dan Informatika) dari Kementerian Kominfo, itu tidak bisa juga kalau mau dikenakan pasal tentang materi yang bermuatan seksual, karena dia nggak megang kemaluan kalau dilihat dari video itu," sambungnya.
Sementara terkait dugaan perundungan yang terjadi, polisi juga memastikan bahwa itu juga tak terjadi di TKP. Karena, bocah itu sendiri mengaku dia sudah lama kerap berjualan di lokasi itu dan bermain dan berteman dengan para pemuda-pemuda tersebut.
"Iya (unsur perundungan juga tidak ada), karena dia memang sering berjualan (piscok) di situ, terus dagangannya sering dibeli sama yang punya kedai makan itu, jadi mereka memang suka bercanda-bercanda gitu. Karena lihat orang ketawa, jadi sama dia tambah dimainin, tapi dia nggak ada megang-megang kemaluan," katanya.
Selain sudah berdamai secara kekeluargaan di luar kantor polisi, lanjutnya, Dedek dan keluarga DK, hari ini Senin (4/3/2024) petang juga sudah berdamai dan mengklarifikasi kejadian itu secara resmi di hadapan polisi.
"Setelah dipastikan kejadian itu tak dapat dilanjutkan karena tak memenuhi unsur pidana, kita juga sudah mengklarifikasi ibu anak itu dan perekam video secara langsung di sini (di Mapolda)," jelasnya.
Sementara itu, Dedek sendiri mengaku lega setelah polisi mengklarifikasinya dan memastikan jika isu yang beredar memang salah paham. Dia mengungkap kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya.
Selain berterima kasih ke polisi, atas kejadian ini Dedek mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial apalagi menyangkut soal anal di bawah umur.
"Alhamdulillah saya sangat lega sekali dengan apa yang disampaikan pihak kepolisian Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, saya sangat berterima kasih. Ini tentu menjadi pelajaran sangat berharga bagi saya dan teman-teman yang lain. Saya mengimbau masyarakat untuk bijaklah bermedia sosial apalagi terhadap anak-anak," ungkap Dedek, terpisah.
(dai/dai)