Bobi Tewas Ditusuk Sepulang Nonton Organ Tunggal, Pelakunya Ditangkap

Sumatera Selatan

Bobi Tewas Ditusuk Sepulang Nonton Organ Tunggal, Pelakunya Ditangkap

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 07 Mar 2024 13:30 WIB
Bobi tewas luka tusuk di rusuk usai cekcok sepulang nonton organ tunggal
Bobi tewas luka tusuk di rusuk usai cekcok sepulang nonton organ tunggal. (Dok. Polres Lahat)
Lahat -

Warga Tanjung Sakti, Lahat, Sumatera Selatan, digegerkan dengan adanya petani bernama Bobi Susanto (29), tewas di jalan dengan luka tusuk di tubuh. Diduga, korban tewas dibunuh dua pelaku usai terlibat cekcok sepulang dari nonton orgen tunggal.

Setelah sepekan kabur usai membunuh Bobi pada Rabu (28/2) malam, kedua pelaku HK (17) dan DI (26) akhirnya ditangkap polisi.

"Iya benar, untuk kedua pelaku tersebut sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Septa Eko Yanto dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (7/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Septa, peristiwa yang sempat membuat heboh itu bermula ditemukannya mayat warga Pagar Alam Selatan tersebut dengan kondisi tertelungkup di Jalan Desa Negeri Raya, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat, pada Kamis (29/2) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Anggota Polsek Tanjung Sakti yang menerima laporan dari masyarakat tersebut langsung mendatangi TKP dan memeriksa keadaan korban, namun didapati korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa (meninggal dunia) dengan tubuh bersimbah darah," katanya.

ADVERTISEMENT

Polisi langsung mengevakuasi jasad korban ke Puskesmas Tanjung Sakti Pumi. Di tubuh korban, terdapat luka tusuk di bagian rusuk kiri. Bobi kemudian dibawa ke RS Besemah Pagar Alam untuk dilakukan visum.

Setelah diselidiki, korban ternyata tewas dianiaya dengan senjata tajam. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui sebelum kejadian, tepatnya pada Rabu (28/2) korban sempat menonton pesta organ tunggal dan terlibat cekcok dengan terduga pelaku.

"Informasinya sebelum kejadian korban terlibat cekcok saat nonton organ tunggal. Dan penganiayaan itu terjadi sepulang korban menonton organ tunggal tersebut," katanya.

Usai mengantongi identitas terduga pelaku, polisi langsung melakukan upaya pengejaran. Setelah satu Minggu kabur kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (2/3/2023).

Pelaku HK, diamankan sekitar pukul 17.00 WIB usai menyerahkan diri diantar keluarganya. Sementara DI, ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 22.00 WIB.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan tersangka. DI dijerat Pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan HK dikarenakan masih di bawah umur untuk proses penyidikan penerapannya hukum mengikuti Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," jelasnya.




(csb/csb)


Hide Ads