Pemkot Palembang Tutup THM Selama Ramadan, Ada Sanksi Jika Melanggar

Sumatera Selatan

Pemkot Palembang Tutup THM Selama Ramadan, Ada Sanksi Jika Melanggar

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 07 Mar 2024 07:00 WIB
Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi.
Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi. (Foto: Irawan/detikcom)
Palembang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menutup tempat hiburan malam (THM) sebulan penuh selama bulan Ramadan. Jika melanggar akan diberi sanksi.

Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang Cherly Panggar Besi mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota PalembangRatuDewa.

"Semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib tutup sehari sebelum bulan Ramadan dan buka kembali 2 hari setelah bulan Ramadan (Lebaran 3)," katanya kepada detikSumbagsel Rabu (6/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cherly menegaskan jika pemilik tempat hiburan malam tidak menaati aturan pemerintah maka siap dikenakan sanksi yang berlaku.

"Jika tidak mau disanksi bagi pemilik harus menaati aturan Pemkot yang berlaku," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kata Cherly, aturan ini ditujukan kepada seluruh THM di Kota Palembang termasuk aturan rumah makan agar tidak demonstratif.

"Khusus untuk usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya dibuka siang hari harus menggunakan tabir dan diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat," jelasnya.

Cherly menegaskan bahwa Satpol PP Palembang akan terus melakukan pengawasan dengan cara memonitor pelaku usaha hiburan, termasuk karaoke dan panti pijat.

"Kami akan atur waktu untuk turun kapan saja dan kita optimalkan tim, mungkin ada waktu khusus melihat langsung," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads