Sakit Hati Diputusi, Pria di Jambi Sebarkan Foto-Rekaman VCS Mantan Pacar

Jambi

Sakit Hati Diputusi, Pria di Jambi Sebarkan Foto-Rekaman VCS Mantan Pacar

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 07 Mar 2024 08:30 WIB
Amy, pemuda di Jambi diamankan polisi usai menyebarkan rekaman VCS dengan mantan
Foto: Amy, pemuda di Jambi diamankan polisi usai menyebarkan rekaman VCS dengan mantan. (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Amy Muhammad Zein (20), warga Kota Jambi diringkus polisi karena nekat menyebar foto tangkap layar dan rekaman video call sex (VCS) mantan pacarnya berinisial K. Aksinya dilakukan karena sakit hati setelah mantan pacarnya memutuskan hubungan.

"Tersangka diamankan karena kasus asusila dan ITE menyebarkan foto asusila," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, Rabu (6/4/2024).

Dia menjelaskan pelaku dan korban menjalin hubungan sejak Maret 2023, lalu hubungan mereka kandas pada Juli 2023. Selama berpacaran, keduanya pernah melakukan video call di mana sang wanita sempat menunjukkan area sensitifnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena hubungan mereka berakhir, kata Reza, pelaku nekat menyebarkan foto dan video mereka kepada teman-teman korban. Tak hanya itu saja, pelaku juga membuat akun Instagram palsu atas nama mantannya.

"Jadi foto dan video itu disebarkan ke teman korban melalui pesan WA," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tak tinggal diam, korban melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi pada Agustus 2023 lalu. Pelaku pun melarikan diri ke Pekanbaru, Riau, setelah menyebarkan foto dan video tersebut.

"Pelaku diamankan akhir Februari 2024 lalu di Pekanbaru, Riau, setelah berkoordinasi dengan Resmob Polda Riau," terangnya.

Reza menambahkan hasil pemeriksaan pelaku nekat menyebar foto korban karena sakit hati setelah korban putuskan hubungan. Selain itu, pelaku juga kecewa karena korban sudah menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

"Pengakuannya (Reza) karena merasa cemburu kepada korban yang telah menjalin hubungan lagi dengan seorang laki-laki lain," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah diska lepas (flashdisk) 16 GB, tiga lembar hasil cetak tangkapan layar barang bukti digital, dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads