Suami istri asal Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), Arisa dan Ronaldo, diamankan Polda Jambi usai melakukan penipuan online. Kedua pelaku menipu korbannya dengan modus jasa titip (jastip) dan preloved produk fashion.
Pasutri itu diamankan setelah dilaporkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi. Pelaku menipu melalui akun Instagram @ryan.hhf dengan kerugian korban mencapai Rp 78 juta.
"Jadi penipuan online ini modus jastip produk Button Scraves seperti jilbab, tas, dan sepatu," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, Rabu (6/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza menerangkan pelaku menawarkan jasa titip dan preloved itu melalui akun Instagram dengan penawaran murah. Korban pun tergiur dan lanjut berkomunikasi korban melalui pesan WhatsApp.
"Korban akhirnya memesan jilbab dan tas mencapai Rp 78 juta yang ditransfer secara bertahap," jelasnya.
Setelah menerima transfer uang dari korban, pelaku mengirimkan bukti pengiriman fiktif. Beberapa waktu berlalu, barang yang dipesan tak kunjung datang.
"Karena tak kunjung datang, akhirnya korban melapor ke Polda Jambi pada 10 Februari 2024," tuturnya.
Usai dilaporkan, pasutri itu akhirnya diamankan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur oleh Tim Siber Polda Jambi yang di-back up Tim Resmob Polda Kaltim.
"Hasil pemeriksaan keduanya mengakui uang tersebut digunakan untuk sehari-hari," terangnya.
Sementara itu, Arisa mengaku uang penipuan itu sudah habis digunakannya sendiri. Sebagian besar untuk membayar utang.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang," sebutnya.
Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polda Jambi. Pasutri itu akan disangkakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1, UU Nomor 19 taun 2016 tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2.
(des/mud)