Seorang wanita di Palembang bernama Fitria Nurhani (23) menjadi korban penipuan dan penggelapan karena 3 kamera miliknya yang disewa M Antoni Taufiq tidak dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 20 juta.
Fitria mengatakan, kejadian yang dialaminya berawal terlapor datang ke tempatnya istana kamera, di Jalan Bagelan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Rabu (14/2/2024) pukul 19.00 WIB untuk menyewa 3 unit kamera. Satu kamera, uang sewanya Rp 100 ribu per hari.
"Awalnya terlapor ini menghubungi saya untuk menyewa kamera sebanyak tiga unit selama satu hari. Lalu dia datang untuk mengambil kamera, menyerahkan uang dan persyaratannya," ungkapnya, Sabtu (2/3/2024)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah waktu sewa sudah habis, kata dia, terlapor tidak kunjung mengembalikan kamera yang ia sewa. Fitria bahkan sudah menelpon terlapor namun tidak digubris.
"Tapi tidak direspons oleh terlapor, bahkan nomor WhatsApp-nya sudah tidak aktif lagi. Sampai sekarang dilaporkan ke polisi, dia tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kamera saya," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Fitria mengalami kerugian sebanyak tiga unit kamera merek Fujifilm XA20 yang ditaksir sebesar Rp 20 juta.
Fitria berharap dengan membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, pelaku segera dapat ditangkap dan kameranya bisa kembali.
"Oleh tak ada itikad baik itu, jadi kami laporkan ke polisi. Kami berharap terlapor dapat segera ditangkap," ungkapnya.
Sementara itu, laporan yang dibuat korban sudah diterima SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
"Saat ini laporan korban sedang dalam proses tindak lanjut unit reskrim. Kita akan usahakan untuk menangkap pelakunya," ujar Kepala SPKT Panit III, Ipda Alamsyah.
(csb/csb)