Polisi telah menetapkan tiga pria yang masih satu keluarga menjadi tersangka pembunuhan sadis terhadap lansia, Hairuni (61) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Ketiganya dengan tega menggorok leher korban hingga tewas karena sengketa lahan kebun.
Kapolsek Peninjauan OKU, Iptu Yulia Fitri Yanti mengatakan sebelum pembunuhan sadis terjadi antara salah satu pelaku, Muzili (60) dan korban sempat terjadi pertikaian.
"Jadi sebenarnya awalnya itu yang bermasalah ada pelaku (Muzili) dan korban yang usianya hampir sama," kata Kapolsek dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (6/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzili merupakan tetangga yang hanya berkelang satu rumah dengan korban. Muzili juga dikenal merupakan teman baik suami korban yang sudah lama meninggal dunia.
"Pelaku itu kan bertetangga dengan korban sudah lama, suami korban yang sudah meninggal itu juga merupakan teman lama pelaku. Usia mereka juga hampir sama," kata Yulia.
Yulia menjelaskan, saat suami Hairuni masih hidup ternyata pernah dipersilahkan pelaku untuk bercocok tanam atau berkebun di tanah milik pelaku, sekedar mengurus tanah yang awalnya tak terurus.
"Sebelum kejadian pelaku pun menjual tanah miliknya yang ditanam tumbuh suami korban. Korban diduga tak terima tanah itu dijual pelaku karena di lahan itu ada tanaman yang diklaim korban merupakan miliknya sepeninggalan sang suami," katanya.
Dari situ, kata Yulia, perseteruan terus berlanjut hingga akhirnya Muzili kesal dan diduga bersama keluarganya merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Jadi pemicu atau motif yang sebenarnya memang karena itu, masalah sengketa lahan milik pelaku dijualnya, tapi di tanah itu ada tanam korban sehingga korban tak terima dan terjadilah pembunuhan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, satu lagi pelaku yang membunuh Hairuni (61) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil ditangkap polisi. Pria bernama Idi Arika (25) itu merupakan eksekutor yang menggorok leher korban hingga tewas di kebun karet. Idi ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (5/3) siang.
Sebelum menangkap Idi, polisi sudah lebih dulu menangkap dua keluarganya yakni Muzili (62) dan Ria Zarman (30), pada Minggu (3/3). Sekeluarga itu bersama-sama membunuh Hairuni di kebun karetnya di wilayah Dusun IX Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, Sabtu (2/3/2024).
Dari hasil penyelidikan saat itu, diduga ada tiga motif mereka nekat menghabisi nyawa korban. Pertama, mereka tersinggung sehingga berniat menghabisi nyawa nenek tersebut.
Kedua, soal sengketa lahan perkarangan rumah, yang mana tanah milik Muzili, telah dibeli berikut tanaman yang ada di atas lahan. Namun korban menginginkan tanaman dan mengklaim miliknya.
Dan yang ketiga, soal teguran pelaku dan korban yang tak terima saat korban mencoba mencari ikan di pinggir sungai di dekat rumah pelaku.
(dai/dai)