Satresnarkoba Polresta Jambi meringkus 10 pengedar narkoba selama Februari 2024. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 1,6 kilogram sabu, 1 kilogram ganja, dan 1.860 pil ekstasi.
"Selama periode sebulan terakhir (Februari 2024), Polresta Jambi mengungkap 7 perkara narkoba dengan 10 orang tersangka. Dari 7 perkara, rinciannya 4 perkara sabu, 1 perkara ganja, 2 perkara pil ekstasi," kata Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, Selasa (5/2/2024).
Eko mengatakan 10 tersangka itu diamankan di beberapa wilayah di Kota Jambi. Mereka yang diamankan berperan sebagai kurir dan pengedar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat," ujarnya.
Eko menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket kecil hingga besar yang ditotalkan mencapai 1,6 kilogram. Selanjutnya, barang bukti ganja kering satu dengan berat 1 kilogram. Lalu, barang bukti 1.860 butir pil ekstasi.
"Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan 10 ribu jiwa dari bahaya narkotika," terangnya.
Menurut Eko, hasil penyelidikan para tersangka itu memperoleh barang haram itu melalui beberapa daerah di Sumatera, seperti Sumut, Aceh, dan Riau.
Para tersangka yang diamankan itu adalah, AE (23), RA (23), FE (27), H (23), D (29), H (44), S (34), IS (40), M (45), dan satu orang perempuan berinisial A (27).
"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberantas narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat 1 atau 112 ayat 2 atau 114 ayat 2, Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(dai/dai)