3 Tahun Buron, Devi Suceng Tersangka Penyiraman Cuka Parah Dibekuk

Sumatera Selatan

3 Tahun Buron, Devi Suceng Tersangka Penyiraman Cuka Parah Dibekuk

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Sabtu, 17 Feb 2024 21:01 WIB
Devi Suceng, buron kasus penyiraman cuka parah di Palembang, ditangkap setelah buron 3 tahun.
Foto: Muhammad Rizky Pratama/detikcom
Palembang -

Devi Indriyani alias Devi Suceng, salah satu tersangka penyiraman cuka parah atau cuka karet serta penusukan di Palembang berhasil ditangkap polisi. Kini total sudah 4 dari 6 tersangka kasus tersebut yang diamankan polisi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengungkapkan Devi Suceng ditangkap di Bandung pada Jumat (2/2).

"Pelaku atas nama Devi Indrayani alias Devi Suceng yang berperan mencari orang sebagai eksekutor untuk menyiram korban. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta," ujar Kombes Harryo, Sabtu (17/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus penyiraman cuka parah dan penusukan itu sendiri terjadi pada Minggu, 26 April 2021 lalu pukul 23.00 WIB di Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami, Palembang. Korban atas nama Aminudin mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Sementara anaknya, M Rabbani, mengalami luka robek di perut akibat tusukan.

"Setelah penyiraman, anaknya berusaha mengejar pelaku. Namun (Rabbani) ditusuk dan mengalami luka robek di perut," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Harryo, Devi Suceng yang merupakan residivis kasus narkoba itu diminta melakukan hal tersebut kepada korban oleh Daeng Sabil (DPO). Lalu Devi meminta tiga orang lainnya untuk mengeksekusi rencana mereka.

"Kemudian tersangka (Devi) berhasil meminta pelaku atas nama Riki Sepriawan, Erwin, dan Indra Julizar yang sudah lebih dulu ditangkap," jelas Harryo.

Sementara itu, satu tersangka lain atas nama Deni juga masih berstatus DPO. Bersama para pelaku yang telah ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sebuah botol bekas sampo yang diisi cairan cuka parah serta sebuah ponsel hitam.

"Selain itu, ada juga satu buah topi blangkon motif batik yang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Devi dikenai pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 56 KUHP subsider pasal 354 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman 12 tahun penjara.




(des/des)


Hide Ads