Terdakwa Suhardi, kurir 10 paket sabu di Palembang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti memiliki dan menyimpan sabu seberat 0,724 gram dalam kotak rokok.
Sidang tuntutan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/3/2024). Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Jimmy Artalius, membacakan langsung tuntutan di hadapan Majelis Hakim Edi Saputra Felawi.
"Perbuatan terdakwa Suhardi, secara sah menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman. Atas perbuatan terdakwa menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 800 juta subsider 6 bulan," tegas JPU Jimmy Artalius saya membacakan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimmy menjelaskan terdakwa Suhardi melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula pada tanggal 15 November 2023 terdakwa membeli narkoba tersebut dari Yadi (belum tertangkap) yang beralamat di Lorong Seropal Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Terdakwa membeli narkoba sebesar Rp 1,4 juta dengan satu bungkus paket sabu.
Kemudian setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut, di pecah menjadi 10 paket kecil dibungkus plastik klip bening untuk sebagian dikonsumsi sendiri dan selanjutnya sabu terdakwa disimpan di dalam kotak rokok. Namun tidak berapa lama saat terdakwa sedang berada di dalam rumah, datanglah anggota Polsek Ilir Barat I Palembang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus paket kecil sabu dengan berat 0,724 gram, yang terdakwa simpan di dalam kotak rokok.
(dai/dai)